Hukrim  

Audit BPK: Proyek Jalan Strategis Pemprov Sumut Rugikan Negara Rp101 Miliar

BLOKBRRITA.COM – Proyek pembangunan jalan dan jembatan untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2023 diduga menjadi ajang pemborosan anggaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya potensi kerugian negara sebesar Rp101,78 miliar akibat ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan dengan desain konstruksi.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 54.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Laporan menyebutkan, realisasi belanja modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) di Dinas PUPR Provinsi Sumut mencapai Rp976,21 miliar, sebagian besar dialokasikan untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan strategis.

Dari hasil uji petik fisik terhadap 28 ruas jalan di 10 kabupaten/kota, BPK menemukan volume dan mutu pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan (construction drawing). Pengujian dilakukan bersama PPTK, UPTD Dinas PUPR, penyedia jasa, dan Inspektorat Provinsi.

Beberapa contoh selisih pekerjaan yang signifikan terjadi di:

Kabupaten Asahan, peningkatan ruas Pasar I – Pasar XIX senilai Rp13,54 miliar, namun hasil fisik hanya Rp7,23 miliar. Selisih: Rp6,31 miliar.

Kabupaten Karo, peningkatan jalan alternatif Medan–Brastagi senilai Rp31,5 miliar, namun hasilnya hanya Rp26,99 miliar. Selisih: Rp4,52 miliar.

Kabupaten Madina, ruas Simpang Pulo Padang–Batahan sepanjang 9,5 km, nilai proyek Rp28,4 miliar, namun hasil fisik hanya Rp14,93 miliar. Selisih: Rp13,47 miliar.

Secara keseluruhan, dari nilai proyek sebesar Rp280,78 miliar, pekerjaan fisik yang terverifikasi hanya mencapai Rp178,99 miliar. Artinya, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp101,78 miliar.

BPK juga mencatat kekurangan volume dan mutu atas enam paket pekerjaan lainnya senilai Rp1,38 miliar, serta menilai pengawasan Kepala Dinas PUPR Sumut belum optimal dan pengendalian teknis oleh PPTK dinilai lemah.

Menindaklanjuti temuan ini, BPK merekomendasikan agar Dinas PUPR memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut. Sesuai Pasal 20 Ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2004, instansi terkait wajib memberikan penjelasan maksimal 60 hari sejak laporan diterima.

Menanggapi laporan ini, praktisi hukum Jauli Manalu, SH meminta instansi penegak hukum dan Pemprov Sumut serius menelusuri potensi kerugian negara tersebut.

“Kelebihan bayar harus segera dikembalikan, karena ada tenggat waktu sesuai undang-undang,” tegas Jauli saat dimintai tanggapan, Senin (30/6/2025).

Jauli menilai proyek-proyek yang dikerjakan tanpa standar mutu akan berdampak pada kerusakan dini dan menandakan kegagalan proyek.

“Pekerjaan ini hanya bertahan hitungan bulan, rusak kembali. Ini proyek gagal. Gubernur Sumut harus mengevaluasi total pejabat lama, termasuk Kepala UPTD yang jadi biang keroknya,” tukas Jauli.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Sumut belum memberikan pernyataan resmi atas rekomendasi BPK tersebut.
(RS).

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *