1.506 Gram Sabu Digagalkan TNI AL Di Muara Sungai Asahan

saat pengungkapan kasus penyelundupan sabu melalui perairan.

BLOKBERITA.COM – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA) mengamankan 1 (satu) sampan kaluk yang membawa 1.506 gram narkotika jenis sabu di perairan Muara Sungai Asahan pada Kamis (22/05/2025).

Penangkapan tersebut sebagai bentuk kelanjutan pelaksanaan operasi Gakkumla oleh unsur Koarmada I, salah satunya menggagalka penyelundupan narkotika.

Dari pengungkapan kasus itu diperkirakan telah menyelamatkan 7.530 jiwa generasi muda, dengan estimasi nominal senilai Rp 2.259.000.000 (Dua milyar dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah).

Komandan Lanal TBA Letkol Agung Dwi pada pers di Gedung Owa Markas Komando (Mako) Lanal TBA, Jumat (23/05/2025) menyebutkan kronologi awal kejadian dimulai dari informasi yang didapat oleh Tim F1QR Lanal TBA.

Yaitu akan ada sebuah sampan jenis kaluk yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural bertujuan ke Tanjung Balai Asahan melalui Muara Sungai Asahan.

Tim F1QR kemudian melihat sampan kaluk yang melintas dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Tim F1QR sempat melaksanakan pengejaran dan tembakan peringatan namun nakhoda sampan kaluk tersebut justru menambah kecepatan dan mengarahkan haluan ke arah pantai.

Ketika sampan kaluk sudah mendekati pantai, nakhoda langsung melarikan diri ke hutan bakau dalam kondisi sampan masih berjalan dan meninggalkan 1 orang PMI sekaligus kurir narkotika yang berinisial ‘T’ (41), sehingga kurir tersebut berhasil diamankan oleh Tim F1QR. Setelah tertangkap, pelaku beserta barang bukti digiring menuju Mako Lanal TBA untuk dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Selama penyelidikan dan pendalaman, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan yang rencananya akan diserahkan kepada rekannya dengan inisial R.

Barang bukti tersebut mengandung Amphetamine dan Methapetamine. Fakta itu diketahui setelah TNI AL bersinergi dengan BNN untuk uji kandungan menggunakan narkotest. Sementara itu, pelaku lain yang berperan menjadi nakhoda masih buron.

Penggagalan ini merupakan implementasi nyata Program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yaitu Asta Cita Ke-7 ‘Basmi Peredaran Narkoba’.

Disamping perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Muhammad Ali yang menekankan kepada jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kegiatan Gakkumla di perairan yurisdiksi Indonesia guna mencegah penyelundupan narkotika. (JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *