BLOKBERITA.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dalam kasus pemerasan dana alokasi khusus (DAK) di SMKN.
Kepala Kortastipidkor Irjen Cahyono Wibowo, mengatakan tersangka pertama adalah Kompol R (Ramli) selaku Ps Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
” Itu sudah kita tetapkan tersangka dan yang bersangkutan telah melakukan upaya perlawanan hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya,” bebernya pada wartawan di Jakarta, kemarin.
Lalu, tersangka kedua adalah Brigadir BSP selaku penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut. Keduanya kini telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
” Setelah PTDH, kami tetapkan tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Bareskrim Polri,” sebutnya.
Dia juga mengatakan, kedua tersangka memaksa kepala sekolah SMKN untuk memberikan bagian dari proyek DAK dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Tersangka BSP dan tim, menurutnya, meminta proyek pekerjaan DAK fisik ke Dinas Pendidikan Sumut dan kepala sekolah SMKN yang menerima dana tersebut.
” Yang tidak mau diminta pekerjaannya, dua orang tersangka ini pakai kewenangan yang dimilikinya untuk mengundang yang kepala sekolah,” tambahnya.
Para kepala sekolah yang menolak, dikirimi surat aduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) yang seolah-olah laporan dari masyarakat.
Ketika para kepala sekolah datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait dana BOSP, melainkan diminta mengalihkan pekerjaan proyek.
Jika kepala sekolah menolak mengalihkan pekerjaan, maka mereka diminta menyerahkan fee kepada tersangka R sebesar 20 persen dari anggaran.
Untuk total fee yang telah diserahkan oleh 12 kepala sekolah SMKN kepada tersangka BSP dan tim dengan jumlah sebesar Rp 4,7 miliar. (J J)