BLOKBERITA.COM – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi mencapai nilai Rp1,46 miliar.
Dua tersangka itu masing-masing berinisial LDP, perempuan selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan CH, laki-laki selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi. Keduanya ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-02/L.2.20/Fd.1/07/2025 dan KEP-03/L.2.20/Fd/07/2025, pada Rabu (02/07/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Cahyadi Sabri, didampingi Kasi Intel Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom membenarkan hal itu. Dia menyampaikan bahwa pengadaan bilik sterilisasi tersebut bersumber dari anggaran dana Covid-19 tahun 2020.
” Untuk kerugian negara dari hasil perhitungan ahli keuangan yakni sebesar Rp592.050.000, dengan modus para tersangka tidak memiliki spesifikasi teknis yang sesuai dengan pengadaan dan bilik sterilisasi tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI. Kemudian, para tersangka membuat dokumen palsu untuk mendukung perbuatan tersebut,” katanya pada awak media, kemarin.
Penahanan terhadap LDP dan CH dilakukan demi kepentingan penyidikan. Pihak Kejari menyebut ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana serupa.
” Penahanan dilakukan di Rutan Kelas II B Sidikalang selama 20 hari sejak tanggal 2 hingga 21 Juli 2025,” jelasnya.
Kedua tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan. Mereka langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sidikalang untuk menjalani masa penahanan awal.
Kasus tersebut menambah daftar panjang dugaan penyelewengan dana Covid-19 di daerah. Kejari Dairi menyatakan akan terus mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. (JJ)