BLOKBERITA.COM – Pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 201 ton beras dari sejumlah merek.
Pasalnya, karena tidak sesuai standar mutu dan takaran. Ratusan ton beras tersebut terdiri atas beras premium dan medium.
” Sampai pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton,” kata Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/07/2025).
Dia mengatakan, pihaknya telah menyita sebanyak 201 ton beras oplosan terdiri atas beras premium kemasan 5 kilogram dari berbagai merek sebanyak 39.036 kantong dan beras premium kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 kantong.
Disamping itu, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, di antaranya dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan serta dokumen izin edar.
Ada juga dokumen sertifikat merek, dokumen standard operating procedure pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.
” Hasil uji lab juga bagian dari pada barang bukti yang kita dapatkan, yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap 5 merek sampel beras premium, yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen dan Jelita,” jelasnya.
Dia pun memastikan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak korporasi produsen beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Setelah itu melakukan gelar perkara untuk menetapkan para tersangka.
Diungkapkan, informasi awal adanya dugaan beras tidak sesuai mutu tersebut disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Dia menyatakan bahwa saat itu Amran menemukan anomali pada harga beras.
Pada 26 Juni Mentan menemukan anomali karena di masa panen raya beras surplus telah terjadi kenaikan harga yang luar biasa.
” Ini yang disampaikan dan trennya tidak menurun, tapi malah naik, sehingga dilakukan pengecekan ke lapangan. Ternyata ditemukan di pasar yang dilakukan oleh beliau dari 6 sampai 23 Juni 2025 pada 10 provinsi, mendapatkan sampel beras 268 pada 212 merek beras,” paparnya.
Sementara untuk hasil dari temuan pada sampel beras premium: – Terdapat ketidaksesuaian mutu, di bawah standar regulasi, sebesar 85,56%. – Ketidaksesuaian HET sebesar 59,78%. – Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 21,66%.
Sedangkan pada sampel beras medium: – Terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24%. – Ketidaksesuaian HET atau harga di atas HET sebesar 95,12%. – Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 90,63%.
Menurut dia dari temuan tersebut, ada kerugian yang dialami masyarakat. Nilai kerugian mencapai Rp 99,35. (JJ)