BLOKBERITA.COM – 36 para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal telah diamankan dari sebuah gudang Teri di Dusun X Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan pada Minggu (28/09/2025).
Para calon PMI itu kini masih diproses lebih lanjut di gedung Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Mereka hendak dikirim ke Malaysia oleh tiga tersangka yang juga turut diamankan.
” Kami telah melakukan penggerebekan terhadap rumah atau gudang yang dijadikan penampungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasubdit Renakta, Kompol M Ikang Putra, Selasa (30/09/2025).
Dikatakan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya calon PMI akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal dari jalur ilegal.
Selanjutnya, di sebuah gudang yang dijadikan lokasi penampungan tersebut telah diamankan 36 calon PMI terdiri 28 pria dan 8 wanita.
Ke 36 calon PMI itu berasal dari beberapa provinsi, seperti Aceh, Sumut, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, NTT, NTB dan Sulawesi Tengah.
” Kita juga berhasil menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda,” katanya.
Untuk melakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu memantau lokasi dan situasi sejak 27 September 2025. ” Dalam penyelidikan terlihat satu persatu calon PMI ilegal datang ke gudang,” sebutnya.
Selanjutnya, para calon PMI dan tiga tersangka tersebut diamankan ke Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut.
Ketiganya adalah, AW sebagai agen pekerja migran dan melakukan pendataan PMI, AMN, sebagai ABK, membawa barang ke kapal, dan memasak, menerima upah Rp 500 ribu.
Kemudian, tersangka DR berperan sebagai teknisi mesin perbaikan kapal dan mendapat upah Rp 1,5 juta perminggu dari pemilik gudang atau pemilik rumah. ” Tersangka mengaku kapal akan berangkat pada 28 September dinihari,” pungkasnya. (J J)