Pos Ormas Dijadikan ‘Pabrik Ekstasi’ Dibongkar Polda Sumut

Pos Ormas Dijadikan 'Pabrik Ekstasi' Dibongkar Polda Sumut
pos Ormas yang diberi garis polisi oleh petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumut membongkar markas organisasi masyarakat (ormas) AMPI Subrayon Hamdan, Kecamatan Medan Maimun yang dijadikan pabrik ekstasi rumahan pada Jumat (25/07/2025).

Ketua Subrayon AMPI berinisial SS, diduga sebagai otak sindikat. Yang bersangkutan itu tewas akibat nekat melompat ke sungai saat proses penggerebekan dilakukan. Jenazahnya ditemukan mengapung tak jauh dari titik lompat.

Kepala Lingkungan (Kepling) IX Kelurahan Hamdan, Erwin Surbakti, membenarkan SS adalah warganya dan menyebut markas itu baru berdiri enam bulan lalu, menggantikan deretan kios lama milik warga.

Pos Ormas Dijadikan 'Pabrik Ekstasi' Dibongkar Polda Sumut
Dirnarkoba Poldasu Kombes Calvijn. (foto : dok)

” Dulu itu kios-kios. Sekarang sudah 6 bulan jadi pos ormas itu,” katanya pada pers, Senin (28/07/2025).

Dia juga mengaku tak tahu menahu soal aktivitas ilegal di dalam bangunan tersebut. Dikatakan, dari luar markas terlihat biasa saja, bahkan siang hari pintunya selalu terbuka. SS juga dikenal warga sebagai pengawas parkir punya doorsmeer dan kios pulsa di samping pos.

” Kalau siang terbuka, nggak ada yang mencurigakan. Tapi kalau malam, kita nggak tahu apa yang mereka kerjakan. SS tiap hari di situ, tapi warga juga pada nggak peduli,” ungkapnya.

Dibagian lain, Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan pabrik ekstasi itu memproduksi narkoba dari sisa pakai sabu, yang dikumpulkan oleh tersangka M atas perintah SS.

” Cairan sabu sisa pakai itu dicampur dengan pewarna makanan, paracetamol, bahan pengeras, lalu dicetak menjadi pil ekstasi,” tuturnya.

Tersangka FA bertugas membantu SS dalam proses pencampuran dan pencetakan. Sementara SS mengendalikan semua aktivitas, termasuk pengadaan alat cetak, pemrosesan bahan dan distribusi.

Dari penggerebekan, petugas menyita 94 butir ekstasi berlogo bintang siap edar serta berbagai alat produksi, seperti press logam, kikir, wajan, piring dan martil.

” Keuntungannya Rp90 ribu per butir. Dua tersangka lain hanya diberi upah Rp3 ribu per butir. Masih kita dalami jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

Hingga kini pihak Polda Sumut masih terus mengembangkan dan mendalami kemungkinan adanya tersangka baru atau DPO dalam jaringan ekstasi rakitan tersebut. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *