5510 Napi Di Aceh Dapat Remisi Idul Fitri

tahanan di Lapas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Sebanyak 5.510 narapidana Lapas dan Rutan di Aceh mendapat remisi khusus (RK) Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari total 5.550 usulan remisi yang diajukan, 5.510 disetujui, sementara 40 lainnya masih dalam tahap verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan.

” Dari jumlah penerima remisi, sebanyak 5.485 merupakan narapidana dewasa, sementara 25 lainnya adalah anak binaan,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto pada pers, Minggu (30/03/2025).

Dia menjelaskan, dari total narapidana yang menerima remisi, sebanyak 5.504 masuk dalam kategori RK I, yaitu mendapatkan pengurangan masa tahanan. Sementara enam lainnya langsung bebas setelah menerima remisi antara 15 hari hingga satu bulan.

Remisi diberikan kepada narapidana di 26 Lapas dan Rutan seluruh Aceh. Lapas dengan penerima remisi terbanyak antara lain Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 417, Kelas IIA Banda Aceh 411, Kelas IIB Meulaboh 408, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa 395 dan Lapas Kelas IIB Idi 337 orang.

Sementara itu, jumlah penerima remisi paling sedikit tercatat di Rutan Kelas IIB Sabang sebanyak 31 orang, LPKA Kelas II Banda Aceh 32, Lapas Kelas III Sinabang 60, Lapas Kelas III Calang 91 dan Rutan Kelas IIB Tapaktuan 108 orang.

” Tentunya mereka telah memenuhi syarat pemberian remisi, seperti berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” ujarnya.

Hingga 28 Maret 2025, jumlah penghuni lapas dan rutan di Aceh tercatat sebanyak 7.866 orang. Dari jumlah tersebut, 6.450 di antaranya merupakan narapidana dan 1.416 adalah tahanan. Data ini menunjukkan mayoritas narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Idul Fitri pada tahun ini. (J J)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *