8 Kg Sabu Siap Edar Digagalkan Satresnarkoba

pengungkapan kasus narkoba 8 Kg oleh Polres Asahan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM –  Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan telah menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram dalam sebuah operasi penangkapan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan pada Selasa (09/12/2025).

Sementara informasi menyebut bahwa selaku tersangka yakni berinisial DS (32), seorang sopir wiraswasta asal Kota Pekanbaru yang langsung diamankan saat mengendarai mobil. Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan 8 bungkus plastik berwarna kuning bertuliskan ‘Guan Yin Wang’ yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 8.000 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di bagian pintu kendaraan yang dikemudikannya. Selain sabu, polisi turut menyita 1 handphone, uang tunai Rp4 juta, serta kendaraan yang digunakan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial U untuk mengantarkan sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Provinsi Lampung. Sebagai imbalan, DS dijanjikan upah sebesar Rp20 juta bila barang telah berhasil dikirimkan. DS juga mengakui bahwa ini merupakan kali kedua dirinya mengantar narkotika atas perintah U.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polres Asahan menyatakan bahwa dari keberhasilan pengungkapan kasus itu setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 32.000 jiwa  ancaman penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika yang melintas di wilayah Sumatera Utara. (JJ)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *