8 Ton Mangga ‘Masuk’ Tak Miliki Dokumen, Dimusnahkan

petugas memusnahkan mangga hasil penyelundupan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas gabungan Unit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut menggagalkan distribusi 8 ton mangga penyelundupan asal Thailand dan tidak memiliki dokumen resmi.

Turut diamankan pula dua Colt Diesel berwarna kuning di Jalan Sisingamangaraja Km 6 dan Km 7, Medan pada Sabtu (29/03/2025).

Keterangan para saksi, menyebutkan buah mangga tersebut diangkut dari Kabupaten Batu Bara menuju Medan tanpa izin impor maupun dokumen karantina.

Para pengemudi truk yakni MS (30) dan S (47) serta kernet DAL (28), mengaku bahwa pihaknya hanya berperan sebagai kurir pengantar barang dari kabupaten Batu Bara ke Kota Medan.

Sebagai tindak lanjut, pada Minggu (30/03/2025) pukul 10.00 WIB, telah dilakukan pemusnahan terhadap buah mangga impor tanpa dokumen tersebut karena tidak memenuhi standar impor, standar karantina dan keamanan pangan.

Dalam kegiatan tersebut turut pula Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang RE Panjaitan, perwakilan Den POM TNI Kodam I Bukit Barisan, Balai Besar Karantina, Kanwil Dirjen Bea Cukai Provinsi Sumut, Disperindag Provinsi Sumut, Binda Provinsi Sumut, dan Satgas Pangan Provinsi Sumut.

Sementara mewakili Dirreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang RE Panjaitan pada wartawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat.

” Buah impor ilegal tanpa pemeriksaan karantina berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), residu pestisida berbahaya atau bakteri yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan bila dikonsumsi masyarakat,” tandasnya. (J J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *