Komisi I DPRD Medan Desak Kejelasan Pembayaran Lahan Revitalisasi Danau Siombak

BLOKBERITA.COM – Komisi I DPRD Kota Medan kembali memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas polemik pembayaran lahan yang digunakan dalam program revitalisasi Danau Siombak, Kecamatan Medan Marelan. Agenda tersebut digelar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat komisi, Senin (08/12/2025), sebagai tindak lanjut persoalan yang sebelumnya telah disampaikan masyarakat.(RS)

RDP dipimpin Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Dr. Muslim, serta Sekretaris Komisi I, Syaiful Ramadhan. Seluruh anggota komisi juga hadir untuk memastikan persoalan yang sudah berlangsung berbulan-bulan ini memperoleh kejelasan. Warga yang tanahnya digunakan untuk kegiatan revitalisasi mengadu karena belum menerima pembayaran yang dijanjikan pemerintah.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Medan memaparkan bahwa proses pengadaan tanah tidak dapat dijalankan karena pada titik lokasi telah berdiri bangunan. Kondisi tersebut membuat instansi terkait tidak bisa mengeluarkan dokumen atau data teknis untuk keperluan pembebasan lahan. Menurut aturan pengadaan tanah, lahan yang telah berubah fungsi atau memiliki bangunan permanen tidak bisa dibebaskan melalui skema reguler.

Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan menegaskan bahwa anggaran yang disiapkan pemerintah merupakan anggaran khusus pengadaan tanah. Namun penggunaan anggaran tersebut terhalang oleh status lahan yang tidak lagi sesuai ketentuan karena sudah terdapat bangunan. Mereka menyatakan tidak dapat melanjutkan proses tanpa dasar hukum yang jelas.

Komisi I menilai keadaan ini berpotensi merugikan masyarakat jika tidak segera ditangani. Sebagai lembaga yang menampung aspirasi publik, komisi menegaskan sudah berupaya mencari berbagai alternatif, termasuk mendorong skema pengadaan tanah berskala kecil. Namun setiap tahapan tetap harus mengikuti prosedur resmi agar keputusan yang diambil tidak menyalahi aturan.

Selain OPD terkait, rapat juga dihadiri perwakilan Balai Wilayah Sungai Sumatera II yang ikut dilibatkan karena proyek revitalisasi Danau Siombak berkaitan dengan penataan kawasan air. Komisi I meminta seluruh pihak duduk bersama menyusun langkah penyelesaian yang berpihak kepada warga, sekaligus memastikan proyek tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *