Polrestabes Dan Pemko Medan Hentikan Operasional Serta Segel De Tonga Bar

Walikota Medan Rico bersama Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Keresahan warga yang selama ini terpendam akhirnya menjadi titik balik terbongkarnya berbagai pelanggaran serius di tempat hiburan De Tonga (Live Music De Tonga) di Jalan Sei Belutu Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.

Berawal dari keluhan masyarakat soal terganggunya ketenteraman lingkungan, laporan warga justru membuka fakta dugaan peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.

Aspirasi dan pengaduan warga yang terus disampaikan kepada aparat dan pemerintah akhirnya ditindaklanjuti Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan langkah tegas berupa penyegelan serta pemasangan stiker penghentian operasional De Tonga pada Rabu (24/12/2025).

Penindakan tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Aparat gabungan juga turun langsung ke lapangan sebagai bentuk respons atas suara warga yang menilai keberadaan tempat hiburan tersebut telah melampaui batas toleransi lingkungan.

Kapolrestabes Medan dan Wali Kota Medan beserta rombongan melakukan pengecekan langsung ke lantai tiga bangunan De Tonga untuk memastikan aktivitas operasional di lokasi. Pengecekan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat yang selama ini mengeluhkan aktivitas hiburan malam di kawasan permukiman tersebut.

Dalam keterangannya pada pers, Kamis (25/12/2025), Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa izin operasional De Tonga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keluhan warga terkait kebisingan, aktivitas hingga larut malam, serta dugaan pelanggaran norma sosial menjadi dasar kuat dilakukannya penindakan.

” Keresahan warga terutama dipicu oleh suara musik yang hingar-bingar hingga larut malam. Earga menyampaikan bahwa aktivitas De Tonga kerap mengganggu waktu istirahat dan ketenangan masyarakat sekitar,” sebutnya.

Lokasi De Tonga lanjutnya, berdampingan langsung dengan rumah ibadah. Kondisi tersebut dinilai tidak pantas dan mencederai rasa nyaman serta ketenteraman lingkungan. Keluhan ini telah berulang kali disampaikan warga sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial di wilayah mereka. Tak hanya itu, masyarakat juga mengungkap dugaan aktivitas di dalam tempat hiburan yang mengarah pada praktik prostitusi, ditandai dengan adanya penampilan sexy dancer di area bar.

” Kekhawatiran warga tersebut menjadi bagian penting yang mendorong aparat melakukan penelusuran lebih mendalam,” ungkapnya.

Hasilnya, Kapolrestabes Medan mengungkapkan bahwa selain menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak kepolisian menemukan dugaan keterlibatan manajemen De Tonga dalam peredaran gelap narkoba. Tempat hiburan tersebut dinilai berpotensi kuat menjadi lokasi terjadinya tindak pidana narkotika dan pelanggaran hukum lainnya.

” Atas dasar laporan warga dan hasil penindakan aparat, Polrestabes Medan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Medan untuk mencabut izin operasional De Tonga. Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” terangnya.

Dia menambahkan, penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama tim Bea Cukai pada, Sabtu (13/12/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang serta barang bukti berupa empat butir pil ekstasi.

” Kegiatan penyegelan turut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Medan dan Polrestabes Medan, menandai komitmen bersama bahwa suara dan kepedulian warga menjadi elemen penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Medan,” pungkasnya. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *