BLOKBERITA.COM – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai jika KUHPidana dan KUHAPidana yang baru telah ‘mengancam’ demokrasi dan penegakan hukum. Maka secara hukum harus ditunda pemberlakuannya melalui Perpu.
KUHPidana dan KUHAPidana baru itu juga berimplikasi dalam ketidaksiapan teknis regulasi dan beban budaya kerja APH yang masih sangat koruptif, represif dan berorientasi hanya kepada pelaku dari pada korban.
” Maka patut secara hukum harus ditunda pemberlakuannya dan membuka kembali partisipasi publik secara menyeluruh guna perbaikan. Demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra dan Richard SD Hutapea dalam siaran persnya yang diterima, Sabtu (03/01/2026).
Disebutkan bahwa pemberlakuan KUHPidana (UU Nomor 1/2023) dan KUHAPidana baru (UU Nomor 20/2025) secara faktual telah resmi berlaku pada Jumat (02/01/2026).
” Menyoroti berlakunya KUHPidana dan KUHAPidana yang sedari awal pembentukannya mengkhawatirkan kerena minimnya Meaningful Participation (Partisipasi Bermakna),” kata Irvan.
” Serta apakah hukum pidana dan hukum acara pidana a quo akan menjadi instrumen negara hukum yang membatasi kekuasaan/ aparat penegak hukum atau justru menjadi alat kekuasaan pemerintah untuk merepresi dan membungkam masyarakat,” tambahnya.
Menurut LBH Medan, KUHPidana dan KUHAPidana itu diperkirakan jauh dari harapan masyarakat. Terlihat jelas ketika kesiapan negara dalam menyambut aturan hukum baru ini menjadi sorotan utama, mengingat masih banyaknya peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden) yang belum disahkan.
” Dapat memicu risiko terjadinya ‘Bencana Keadilan dan Kepastian Hukum’ yaitu kebingungan dan kekacauan hukum di lapangan bagi para aparat penegak hukum (APH) maupun masyarakat luas,” jelas Irvan.
Paradigma penegakan hukum pidana 2024-2025 harusnya menjadi evaluasi menyeluruh oleh pemerintah semisal masih segar diingatan masyarakat dimana penegakan hukum diwarnai oleh politisasi proses pidana dan instrumentalisasi APH.
Bahkan tidak tanggung-tanggu problematika tersebut memunculkan opini masyarakat ketika lahirnya istilah ‘Partai Coklat’ sebagai bentuk pelemahan supremasi hukum oleh Penguasa. Begitu juga dewasa ini pemerintah disibukan dengan problem besar yaitu reformasi kepolisian dan sistem peradilan pidana yang dinilai belum menyentuh akar masalah Penegakan hukum di Indonesia.
Dari pelanggaran hak asasi manusia dimana masyarakat sipil mencatat angka penangkapan massal terhadap demonstran dan aktivis lingkungan yang sangat tinggi, sering kali disertai dengan penggunaan instrumen hukum yang gegabah seperti UU Perlindungan Anak dalam mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.
Di sisi lain, impunitas korporasi dalam kejahatan lingkungan masih sangat kuat, sanksi administratif lebih dominan dari pada pemidanaan yang memberikan efek jera, meskipun dampak kerusakannya bersifat ekosida dan lintas generasi.
Dilaksanakan
Terpisah, pihak Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan kesiapan dalam melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada Jumat (02/01/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Andiko membenarkan hal itu. Dia mengatakan, panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHPidana dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri dan telah ditandatangani Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Syahardiantono.
Untuk itu, seluruh petugas pengemban penegakan hukum pada Polri, yaitu Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, dan Densus 88, telah mengimplementasikan pedoman tersebut.
” Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah memedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo pada pers. (JJ)












