BLOKBERITA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan atau memajang para tersangka tindak pidana korupsi di hadapan publik dengan alasan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM).
” Kita LBH Medan menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk penafsiran yang keliru, salah kaprah dan menyimpang dari esensi perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 91,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi Richard SD Hutapea dan Siti Khadijah Daulay dalam siaran persnya di Medan pada Senin (19/01/2025).
Selain itu, tambahnya, bertentangan pula dengan prinsip-prinsip HAM yang tertuang dalam instrumen nasional maupun internasional Seperti UU 31/1999 tentang HAM & Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
LBH Medan menegaskan bahwa penghormatan HAM dalam proses penegakan hukum tidak dapat direduksi secara sempit hanya dengan cara tidak menampilkan tersangka korupsi kepada publik. ” Pemahaman demikian justru berpotensi menyesatkan dan mengaburkan makna HAM itu sendiri. Bahkan dapat dikatakan sebagai dugaan melindungi pelaku korupsi,” tegasnya.
Menurut dia, hak asasi manusia dalam konteks hukum pidana harus dipahami sebagai jaminan atas proses hukum yang adil, transparan dan bertanggung jawab. Bukan sebagai alat untuk melindungi pelaku kejahatan, terlebih kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) seperti korupsi yang berdampak luas terhadap hak-hak sosial, ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
” Esensi utama penghormatan HAM terletak pada kewajiban aparat penegak hukum, termasuk KPK, untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berhati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum,” jelasnya.
Seperti penetapan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan berlandaskan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilakukan secara objektif, tidak tergesa-gesa, serta bebas dari kepentingan politik maupun intervensi kekuasaan.
” Dengan demikian, tidak ada individu yang secara sewenang-wenang atau ujuk-ujuk ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat. Inilah substansi perlindungan HAM yang sesungguhnya, yakni mencegah kriminalisasi, menjamin kepastian hukum dan memastikan keadilan prosedural juga subtansial bagi setiap orang,” tuturnya.
Pihaknya juga menilai bahwa penggunaan pasal 91 KUHAP sebagai justifikasi untuk meniadakan keterbukaan publik dalam hal tidak memajang tersangka tindak pidana korupsi adalah bentuk penafsiran yang keliru. Padahal pasal tersebut secara undang- undang cukup jelas.
Bukan untuk membatasi hak publik atas informasi, apalagi dalam perkara korupsi yang menyangkut kepentingan umum. KUHAP justru menempatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas dan pengawasan publik sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana yang demokratis. Serta memaknai KUHAP secara filosofis sebagai alat kontrol penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
” Oleh karena itu, menjadikan dalih penghormatan HAM untuk menutup identitas/wajah dan keberadaan tersangka korupsi adalah langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa menuntut penanganan yang luar biasa pula, termasuk dalam aspek transparansi,” ungkapnya.
Dia menekankan bahwa menampilkan tersangka korupsi di hadapan publik bukanlah bentuk penghukuman sebelum putusan pengadilan, melainkan bagian dari mekanisme akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik.
” Artinya, keterbukaan terhadap identitas dan keberadaan tersangka justru merupakan wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karena korupsi telah merampas hak-hak masyarakat atas pelayanan publik, pembangunan dan kesejahteraan yang layak,” tekannya.
Lebih jauh dikatakannya, pemajangan tersangka korupsi di hadapan publik memiliki fungsi sebagai sanksi sosial yang sah dan proporsional. ” Sanksi sosial bukanlah bentuk pelanggaran HAM, melainkan konsekuensi sosial atas perbuatan yang merugikan kepentingan umum,” ucapnya.
Dalam negara hukum yang demokratis, pejabat publik dan pihak-pihak yang mengelola keuangan negara harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara terbuka sebagai bentuk konsekuensi hukum.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) menuntut agar setiap orang, tanpa kecuali, menerima konsekuensi hukum dan sosial yang setara atas perbuatannya.
Keterbukaan juga penting agar masyarakat mengetahui secara jelas siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Publik tidak cukup hanya disuguhi nama tanpa wajah dan tanpa kejelasan keberadaan.
Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa minimnya transparansi membuka ruang penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan pelarian tersangka, sebagaimana kasus Gayus Tambunan yang masih dapat dengan leluasa bepergian bahkan berlibur ke Bali saat berstatus sebagai tersangka.
Bahkan parahnya lagi tidak sedikit dari mereka yang tersangka/terpidana korupsi bisa pelesiran saat masa penahanannya. Peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bahwa ketertutupan justru melemahkan penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat serta melanggar HAM.
Dengan menampilkan tersangka korupsi di hadapan publik memiliki efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi pejabat publik lainnya. Efek jera tidak hanya dibangun melalui ancaman pidana penjara, tetapi juga melalui pesan moral bahwa setiap tindakan korupsi akan berujung pada pertanggungjawaban terbuka di hadapan hukum dan masyarakat.
Tanpa keterbukaan, upaya menciptakan deterrent effect terhadap praktik korupsi akan kehilangan daya tekan yang signifikan. Keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses hukum juga menjadi alasan penting mengapa tersangka korupsi perlu ditampilkan secara terbuka.
” Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya penegakan hukum agar tidak terjadi impunitas, tebang pilih, atau permainan hukum di balik layar,” imbuhnya.
Partisipasi publik merupakan elemen penting dalam sistem peradilan yang sehat dan demokratis, sekaligus sebagai kontrol terhadap lembaga penegak hukum agar tetap berada pada rel hukum yang benar. Keterbukaan identitas tersangka juga penting untuk kepentingan penegakan hukum itu sendiri.
Seperti apabila seorang tersangka korupsi melarikan diri atau berupaya menghindari proses hukum, masyarakat dapat turut berperan membantu aparat penegak hukum.
” Dalam konteks ini, keterbukaan bukanlah ancaman bagi HAM, melainkan justru mendukung efektivitas penegakan hukum dan perlindungan kepentingan publik,” pungkasnya. (JJ)












