BLOKBERITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan secara resmi menyetujui perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (20/1/2025). Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen.
Pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) perubahan Tata Tertib DPRD Kota Medan yang disampaikan oleh HT Bahrumsyah, SH, MH. Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan perubahan Tatib.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Medan, delapan fraksi menyatakan menerima dan menyetujui perubahan Tata Tertib tersebut. Sementara satu fraksi, yakni Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), secara tegas menyatakan menolak perubahan Tatib yang diajukan.
Salah satu poin penting dalam perubahan Tata Tertib tersebut adalah penghapusan Pasal 100 ayat 4. Bahrumsyah menjelaskan, penghapusan pasal tersebut merupakan amanat rapat paripurna yang menyimpulkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata kegiatan penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tidak perlu diatur melalui Peraturan Daerah (Perda), melainkan cukup diatur melalui Peraturan DPRD.
Selain itu, Bahrumsyah juga menyampaikan ketentuan Pasal 186 yang menegaskan bahwa Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, sepanjang belum diubah, tetap dinyatakan berlaku. Dengan demikian, perubahan yang disetujui tidak serta-merta menghapus keseluruhan aturan yang telah ada sebelumnya.
Fraksi PSI menjadi satu-satunya fraksi yang menolak perubahan Tata Tertib, termasuk menolak dilaksanakannya kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang). Fraksi tersebut menilai, salah satu tujuan utama perubahan Tatib adalah untuk memberikan payung hukum bagi pelaksanaan kegiatan Wasbang oleh DPRD Medan.
Ketua Fraksi PSI DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, kepada wartawan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh mayoritas fraksi. Namun demikian, PSI tetap konsisten menolak perubahan Pasal 100 ayat 4 serta pelaksanaan kegiatan pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan oleh DPRD.
Menurut Renville, selain sebagai bentuk penghormatan terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam melakukan efisiensi anggaran, pelaksanaan kegiatan Wasbang oleh DPRD Medan yang dilakukan secara rutin setiap bulan dinilai membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Ia menilai, sebaiknya kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah terkait, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami menilai masih banyak tugas dan fungsi legislatif lain yang perlu lebih dikonsentrasikan,” ujarnya.
Meski demikian, Renville menegaskan bahwa meskipun secara fraksi PSI menolak perubahan Tata Tertib dan pelaksanaan Wasbang, namun secara kelembagaan DPRD, Fraksi PSI tetap mengikuti dan melaksanakan kebijakan tersebut. “Secara fraksi kami menolak, tetapi sebagai bagian dari lembaga DPRD, kegiatan Wasbang tetap kami laksanakan,” tegasnya.(RS)












