Ketua Permabudhi Sumut Apresiasi Polda Sumut Ungkap Kasus Perampokan Anak SD di Medan Marelan

BLOKBERITA.COM – Ketua Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Sumatera Utara yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang anak sekolah dasar di Kecamatan Medan Marelan. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penangkapan pelaku yang sempat viral di media sosial karena aksinya menyeret korban hampir 100 meter.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Rico Taruna Mauruh dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Minggu (25/1/2026). Dalam kesempatan itu, Kombes Rico didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan serta Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, sekaligus memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari tangan tersangka.

Kasus ini bermula dari peristiwa perampokan yang dialami korban berinisial JVT (9), siswi kelas 3 sekolah dasar, pada 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan AMD, Kecamatan Medan Marelan. Saat itu, korban sedang berada seorang diri di rumah sepulang sekolah. Pelaku datang dengan dalih meminjam pulpen, lalu secara tiba-tiba merampas telepon genggam milik korban dan mengambil uang tunai Rp100 ribu yang berada di atas meja.

Korban yang berusaha mempertahankan barang miliknya kemudian mengejar pelaku hingga ke luar rumah. Anak perempuan tersebut sempat memegang sepeda motor pelaku, namun terseret di jalan sejauh hampir 100 meter sebelum akhirnya melepaskan pegangan setelah pelaku mengembalikan telepon genggamnya.

Peristiwa tersebut baru diketahui orang tua korban setelah pulang ke rumah dan mendapati anaknya dalam kondisi menangis serta mengalami luka-luka di bagian kaki. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dan menjadi perhatian luas setelah videonya beredar di media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka diketahui bernama Muhammad Iqbal Nasution (43), residivis kasus pencurian yang pernah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan pada tahun 2019 dan 2021.

Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jumat (23/1/2026), setelah melarikan diri sehari pascakejadian. Dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor, pakaian, helm, sandal, serta telepon genggam yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *