Warga Menteng Raya Adukan Dugaan Pemaksaan Pengunduran Diri ke Ketua DPRD Medan

BLOKBERITA.COM – Seorang warga Jalan Menteng Raya, Kota Medan, bernama Poltak mengadukan nasibnya kepada Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, terkait dugaan pemaksaan pengunduran diri dari pekerjaannya sebagai petugas kebersihan di Kecamatan Medan Area. Pengaduan tersebut disampaikan pada Senin (26/1/2026).

Poltak mengaku telah bekerja selama kurang lebih 20 tahun di Kecamatan Medan Area. Namun, ia diduga dipaksa mengundurkan diri dengan proses yang dinilai tidak transparan dan merugikan dirinya. Kepada Ketua DPRD Medan, Poltak menceritakan bahwa persoalan tersebut bermula ketika dirinya diminta melengkapi sejumlah berkas yang disebut masih kurang.

Setelah melengkapi berkas, Poltak kemudian dipanggil ke Kantor Wali Kota Medan. Di lokasi tersebut, ia diminta menandatangani sejumlah surat yang menurut pengakuannya tidak diketahui secara jelas isi dan tujuannya. Poltak mengaku tidak mendapat penjelasan memadai terkait dokumen yang ditandatanganinya.

Masalah semakin berlanjut pada 24 Oktober 2025. Saat itu, seorang staf Kecamatan Medan Area bernama Saripah Pohan mendatangi rumah Poltak dan menarik becak kebersihan yang biasa digunakan Poltak untuk bekerja. Tindakan tersebut membuat Poltak tidak dapat lagi menjalankan aktivitasnya sebagai petugas kebersihan.

Tidak lama berselang, Poltak diminta untuk membuat surat pengunduran diri. Awalnya, ia menolak permintaan tersebut. Namun, selama empat hari berikutnya, pihak kecamatan disebut terus memberikan tekanan dengan alasan Poltak dianggap menghambat proses pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lainnya.

Karena merasa tertekan, Poltak akhirnya membuat surat pengunduran diri. Setelah surat tersebut dibuat, pihak kecamatan langsung mengeluarkan surat pemberhentian sebagai pegawai non-ASN tertanggal 4 November 2025. Surat pemberhentian itu ditandatangani oleh Camat Medan Area, Sutan Fauzy Arif Lubis.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menyatakan akan menindaklanjuti persoalan itu secara serius. Ia mengaku telah menghubungi Camat Medan Area untuk meminta penjelasan terkait dugaan pemaksaan pengunduran diri yang dialami Poltak. Wong menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal permasalahan tersebut hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Camat Medan Area, Sutan Fauzy Arif Lubis, melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp, enggan memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban resmi.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *