4 Pemain Judi Online Dicambuk

4 pemain judi online saat menanti hukuman cambuk. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Empat pemain judi online di Kota Banda Aceh dijatuhi hukuman cambuk. Pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan secara terbuka di Taman Bustanusalatin, Banda Aceh pada Kamis (30/01/2025).

Kasus tersebut terungkap setelah pihak Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan pengawasan rutin terhadap aktivitas di sejumlah warnet yang ada di Banda Aceh.

Keempat pemain judi online itu terbukti melakukan perbuatan maisir (judi) secara online, yang jelas melanggar aturan syariat Islam.

Roslina A Djalil Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, mengatakan pihaknya menangani kasus tersebut dengan serius.

Dari empat terpidana itu, tiga diantaranya melanggar pasal 18 Qanun Nomor 6/2014. Dua lainnya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali dan dikurangi masa tahanan 2 bulan, menjadi 8 kali cambuk.

Sementara seorang lagi dijatuhi 12 kali cambuk dikurangi masa tahanan 2 bulan (dikurangi 2 kali cambuk) menjadi 10 kali cambuk. Satu lainnya melanggar pasal 19 Qanun Nomor 6/2014 yang dijatuhi pidana cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan 3 bulan (dikurangi 3 kali cambuk), sehingga yang bersangkutan menjalani 22 kali cambuk.

Perbedaan jumlah hukuman terhadap mereka disebabkan nilai taruhan yang berbeda. Untuk nilai taruhan di atas 2 gram emas murni maka ancaman hukumannya lebih tinggi. Tapi bagi mereka yang berjudi dengan nilai taruhan dibawah 2 gram emas murni hukumannya lebih rendah.

Perbedaan hukuman itu didasarkan pada perbedaan pasal yang dilanggar. Tiga orang terlibat melanggar pasal 18 dan satu orang melanggar pasal 19 Qanun Jinayat.

Roslina juga menambahkan bahwa pemilik warnet yang menyediakan fasilitas internet untuk perjudian tidak diproses hukum, karena mereka tidak mengetahui bahwa tempat usaha mereka disalahgunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

Namun, pihak Satpol PP dan WH mengimbau agar pemilik warnet lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan di tempat usaha mereka guna mencegah penyalahgunaan fasilitas. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *