BLOKBERITA.COM – Tujuh personil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dijatuhi sanksi berat setelah terbukti dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang terlibat dalam kasus meninggalnya Budianto Sitepu.
Dari hasil sidang, tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA diberi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain itu, mereka juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Meski demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sidang KEPP itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP A/501/XII/2024/ Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Rahmadani.
Sedangkan untuk empat personil lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.
Dari hasil keputusan sidang itu menunjukkan ketegasan pihak Mapolda Sumut dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi.
Melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyampaikan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik dan disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” tegasnya pada wartawan.
Kompol Siti menambahkan, putusan sidang itu merupakan salah satu bukti nyata Polda Sumut tidak akan menutup mata terhadap kesalahan anggotanya.
” Kami ingin memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat,” jelasnya.
Dengan adanya sanksi tegas tersebut, Polda Sumut berharap dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agarĀ tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas.
Begitu pula masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian.
Kasus tersebut menjadi peringatan keras bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang. Polda Sumut memastikan bahwa reformasi kepolisian terus berjalan dan setiap oknum yang melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. (JJ)