Kejari Subussalam Tahan 3 Komisioner Dan Bendahara Panwaslih

ketiga petugas Panwaslih yang ditahan Kejari. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam telah menahan tiga komisioner serta bendahara Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dengan dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (03/02/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam melalui Kepala Seksi Intelijen Delfiandi membenarkan hal itu pada awak media, Senin (02/02/2026).

Penahanan tersebut berdasarkan surat Nomor:02/L.1.32 Fd.2/02/2026, Surat Perintah Penahanan Nomor: 03/L.1.32/Fd.2/02/2026, Surat Perintah Penahanan Nomor : 04/L.1.32/Fd.2/02/2026 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Panwaslih penyelenggaraan pengawasan pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kota Subulussalam.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap ke-3 (tiga) tersangka, Kejakaaan Negeri Subulusaalam juga telah melakukan penahanan terhadap Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam (SSM) pada 26 Januari 2026 berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print – 01/L.1.32/Fd.2/01/2026 dengan masa penahanan sementara selama 20 hari ke depan.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 603 jo pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), pasal 2 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor : 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor : 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1/2023. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *