BLOKBERITA.COM – Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun meringkus dua tersangka pengedar narkoba dengan menyita barang bukti sabu 71,55 gram.
Keduanya diamankan dari halaman belakang rumah di Dusun 2, Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu sore (01/02/2025).
Kapolres melalui Kasi Humas AKP Verry Purba membenarkan hal tersebut, Kamis (06/02/2025).
Dia menyebutkan bahwa kedua tersangka yakni berinisial RA alias Mincek (31) seorang residivis dan kekasihnya dengan inisial SN (31) berdomisili di Medan.
” Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” urainya.
Saat dilakukan peng-grebekan, kedua tersangka sempat berusaha lari, tapi berhasil ditangkap oleh petugas.
Saat penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti termasuk 4 bungkus plastik besar, 24 bungkus sedang dan 22 bungkus kecil berisi sabu-sabu dengan total berat brutto 71,55 gram.
Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 4 bal plastik klip kosong, 2 HP Android merk Vivo, uang tunai Rp 1.300.000 yang diduga hasil penjualan, 2 timbangan digital, 2 buku catatan hasil penjualan dan berbagai barang bukti pendukung lainnya,” tambahnya.
Dari introgasi, tersangka RA mengaku bekerjasama dengan SN untuk mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial D yang berada di Medan untuk diedarkan di Wilayah Kabupaten Simalungun.
” Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh AKP Henry S Sirait, bersama dengan Ipda Sugeng Suratman, Ipda Froom Pimpa Siahaan dan beberapa anggota Brigadir lainnya.
” Kini kedua tersangka dan barang bukti berada di Markas Komando Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
” Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Terutama untuk tersangka RA yang merupakan residivis, ancaman hukuman bisa lebih berat.
” Ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah Simalungun,” pungkasnya. (JJ)