Mabes Polri ‘Komit’ Tak Pandang Bulu Berantas Narkoba, Termasuk Mantan Kapolres Jadi Tersangka

Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny E Isir saat beri keterangan pers terkait kasus narkoba melibatkan mantan Kapolres Bima Kota. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Mabes Polri telah mengungkap dan memaparkan tentang perkembangan terbaru dari kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal Polri.

Demikian disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir, dalam keterangannya di Gedung Divhumas Mabes Polri pada Minggu malam (15/02/2026).

mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik. (foto : dok)

Kadivhumas Polri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.

” Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri sendiri,” tegasnya.

Selain itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti yang ditemukan pada AKBP Didik diperoleh dari tersangka AKP ML (Maulangi), yang disebut bagian dalam jaringan bandar narkoba berinisial E.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” jelasnya.

AKP ML sendiri merupakan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang kini turut terlibat dalam kasus sama.

Dibagian lain, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap juga membenarkan hal itu. Dia menjelaskan bahwa narkotika tersebut diduga disimpan untuk konsumsi pribadi. ” Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” ungkapnya.

Sementara untuk rincian barang bukti yang ditemukan yaitu : Sabu 16,3 gram, Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan Ketamin 5 gram.

Polri menyatakan identitas bandar berinisial E telah dikantongi dan saat ini dalam proses pengejaran. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri.

Namun begitu, dikatakan pula bahwa untuk kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri dan Polda guna lebih mengungkap lagi kemungkinan jaringan yang lebih luas. (JJ)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *