BLOKBERITA.COM – Pihak Polresta Banda Aceh menetapkan FR (41) seorang pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana membenarkan hal itu. Dia mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban berinisial BT ke Polresta Banda Aceh pada 21 Juli 2025.
” Peristiwanya di rumah tersangka pada Sabtu pagi, 19 Juli 2025, saat itu korban sedang bermain di depan rumah tersangka,” kata Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Jumat (13/02/2026).
Sementara untuk modus yang digunakan tersangka adalah dengan membujuk korban masuk ke rumah menonton tayangan YouTube. Namun, di dalam kamar belakang, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Tidak hanya itu, tersangka juga mengancam secara fisik agar korban tidak mengadu kepada orang tuanya.
” Tersangka memperingatkan korban agar tidak melaporkan ke ibunya sambil memegang bahu korban dengan keras hingga korban merasa ketakutan,” jelasnya.
Meskipun pada awalnya tersangka sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, penyidik telah mengantongi bukti-bukti kuat. Selain memeriksa tujuh saksi, termasuk saksi ahli, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.
” Berdasarkan hasil keterangan korban, saksi, hasil pemeriksaan psikologi dan hasil visum et repertum yang didapatkan, ada dugaan kuat yang mengarah kepada tersangka. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti yang disita petugas meliputi satu bundel hasil pemeriksaan psikologi, dua lembar hasil visum, serta satu helai celana legging panjang berwarna abu-abu milik korban.
Atas perbuatannya, FR kini terancam hukuman berat berdasarkan hukum jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh. Yang bersangkutan juga dijerat pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat terkait pemerkosaan terhadap anak, serta pasal 47 terkait pelecehan seksual terhadap anak.
” Tersangka diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 200 kali, atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 200 bulan,” pungkasnya. (JJ)












