Tertibkan Knalpot Brong Polda Sumut Sebut Harus Dari Hilir

sepeda motor yang menggunakan/ memakai knalpot brong. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Kapolda Sumut melalui juru bicara Kombes Ferry Walintukan selaku Kabid Humas mengatakan bahwa untuk menindak tegas dan menertibkan para pengguna aksi knalpot brong bukan dari hulu melainkan harus hilirnya.

” Jangan langsung ke hulunya, nanti masyarakat menganggap polisi sewenang-wenang saja dalam menindak para pengendara yang menggunakan knalpot brong itu. Kita harus lihat dulu dari hilirnya, yakni kebanyakan dari mereka pemakai knalpot itu kan para anak remaja atau bisa dikatakan anak-anak sekolah pada umumnya,” ujarnya pada awak media di ruang kerja, Rabu (18/02/2026).

Menurut dia, yang dimaksud dari hilir itu yaitu dengan membuat peraturan maupun imbauan dan memberikan sanksi agar menjadi efek jera bagi mereka pengguna knalpot brong tersebut.

” Artinya peraturan itu berlaku hanya untuk kalangan lokal saja (lintas sektoral) bukan mencakup secara nasional,” jelasnya sembari mengatakan yang merupakan kewenangan Pemda dan pihak sekolah bersangkutan serta dinas pendidikan terkait.

Selain itu, tambahnya, cara kedua yaitu imbauan bagi para pedagang spare part yang menyediakan knalpot brong agar tidak lagi menjualnya.

” Jadi memang kita tidak bisa begitu saja dengan menindak bagi mereka yang menjual knalpot brong, karena itukan usaha dalam mencari nafkah. Makanya, bila ada suatu peraturan terkait soal knalpot brong yang dibuat secara lokal saja (lintas sektoral), tentunya akan menjadi mudah apabila polisi melaksanakan penertiban dan masyarakat pun tak akan membeli lagi knalpot brong, sebab sudah ada peraturan dapat ditindak juga diberi sanksi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pemakaian knalpot brong memang sangat mengganggu ketertiban serta membuat ketidaknyamanan para pengguna jalan lainnya. Bahkan, dalam mengatasi dan menangani para pengguna knalpot brong selama ini oleh pihak kepolisian sudah sering dilaksanakan baik razia maupun operasi rutin. Tapi kenyataannya bukan semakin berkurang malah sebaliknya.

” Jangankan sesama pengendara di jalan, sedangkan pejalan kaki pun bila mendengar ada suara knalpot brong itu, merasa cemas dan cepat-cepat menepi karena takut,” ucap Dani, warga Jalan Prof HM Yamin, Medan, kemarin.

Tidak hanya dia, Roni yang tinggal di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan, juga mengeluhkan perihal para pengguna knalpot brong tersebut.

Namun begitu, dia tidak sependapat dengan adanya penindakan yang hanya dilakukan oleh pihak kepolisian saja tanpa koordinasi dengan instansi terkait (lintas sektoral).

” Sebaiknya dibuatlah aturan yang benar-benar bisa menjadi efek jera bagi mereka pengguna/pemakai knalpot brong itu yang memang sengaja hanya untuk ugal-ugalan dan membuat para warga pengguna jalan lain menjadi terganggu. Yakni melalui rapat lintas sektoral dari instansi terkait seperti pihak sekolah, gubernur, DPR dan lainnya,” imbuhnya.

Sementara hal sama juga disampaikan oleh warga Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Mereka menyebut untuk membuat efek jera bagi para pengguna maupun pemakai knalpot brong tidaklah sulit. Apalagi kebanyakan dari pemakai kenderaan knalpot brong itu adalah anak sekolah.

” Cara penindakannya mudah saja, setelah melalui rapat lintas sektoral yang dilaksanakan, pihak kepolisian tentunya dapat menindak tegas misalnya dalam melaksanakan operasi/razia bukan menahan pemiliknya melainkan sepeda motor tersebut diamankan ke kantor polisi lalu memberikan Tilang dengan denda tinggi dan memanggil para orang tua untuk membawa kelengkapan surat kenderaan,” pungkas Husen.  (JJ)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *