BLOKBERITA.COM – Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Utara berhasil memutus rantai peredaran narkotika lintas kecamatan. Salah satunya dalam operasi penyergapan di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera pada Senin (04/04/2026).
Hasilnya, polisi meringkus dua orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Kapolres AKBP Trie Aprianto, melalui Kasatres Narkoba Iptu Muhammad Rizal membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah J (37), pria asal Gampong Kubu dan seorang wanita berinisial S (41), warga Gampong Lhok Cut. Keduanya berasal dari Kecamatan Sawang, wilayah yang selama ini dalam pantauan intensif petugas.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan teknik penyamaran (undercover buy). Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil memancing pelaku untuk keluar dari persembunyiannya membawa barang haram tersebut.
” Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka J mengakui sabu dalam kemasan teh Cina tersebut adalah miliknya. Sementara tersangka wanita, S, berperan sebagai penghubung atau perantara yang mencari calon pembeli,” ungkap Iptu Muhammad Rizal pada pers, kemarin.
Kini, kedua tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara. Polisi tengah melakukan pengembangan untuk melacak jaringan besar di atas mereka, mengingat barang bukti 1 kg sabu merupakan jumlah signifikan yang mengindikasikan keterlibatan sindikat yang lebih luas. (JJ)












