Koptu HB Dan 2 Saksi Ahli Tak Hadiri Sidang, LBH Medan : Ada Apa?

sidang lanjutan kasus pembunuhan almarhum Rico dan keluarga di PN Kabanjahe. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Sidang lanjutan tindak pembunuhan berencana terhadap almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya (istri, anak dan cucu) yang digelar di PN Kabanjahe ruang sidang Cakra kembali ditunda majelis hakim pada Senin (10/02/2025).

Agenda sidang pemeriksaan Koptu HB dan 2 orang Ahli tersebut kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 17 Februari 2025 mendatang di ruang sidang Cakra.

Dalam siaran persnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengutarakan bahwasanya sidang lanjutan pada hari itu beragendakan pemeriksaan Koptu HB dan dua orang ahli.

” Namun, sangat disayangkan, sidang yang telah dihadiri para terdakwa dan banyaknya media yang hendak meliput dinyatakan ditunda oleh hakim ketua perkara a quo,” ungkap Irvan Saputra, kemarin.

LBH Medan sangat menya-yangkan hal tersebut terjadi. Harusnya sebagai prajurit TNI AD, Koptu HB jauh- jauh hari sudah mempersiapkan kehadirannya.

Atas tidak hadirnya Koptu HB, membuat masyarakat khusus eva anak kandung Rico. ” Jadi kita mulai berspekulasi jika ada apa dengan Koptu HB?,” tanyanya.

Perlu diketahui, sebelumnya pada sidang awal kasus a quo secara jelas terdakwa Bebas Ginting alias Bulang menyatakan dalam persidangan melaui PH nya, jika ada keterlibatan pihak lain dalam kasus itu dan menegaskan adanya keterlibatan Bukit/HB.

Tidak itu saja, berjalannya waktu sidang pada 3 Februari 2025 yang menghadirkan empat saksi secara mengejutkan dan menegaskan jika lokasi judi yang sebelumnya diberitakan Rico secara berulang- ulang adalah milik Koptu HB.

Kemudian keempat saksi juga menerangkan secara tegas bahwasanya Bebas Ginting merupakan tangan kanan/anggota Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis judinya.

Terungkap pula fakta saat rekonstruksi dan berkas rekonstruksi jika Koptu HB memerintahkan Bebas Ginting alias Bulang untuk meminta Rico menghapus postingannya terkait Koptu HB dan lokasi judinya.

Adapun diketahui tidak hadirnya Koptu HB diduga karena Koptu HB telah di pindah tugaskan ke Galang. Dimana sebelumnya yang bersangkutan merupakan anggota Simbisa 125 Kabanjahe.

Kemudian, JPU juga menyampaikan jika adanya pergantian pimpinan di Batalyon tempat Koptu HB berdinas sebelumnya .

LBH Medan menya-yangkan tertundanya sidang lanjutan kasus Rico itu. serta menilai adanya kejanggalan terkait alasan ketidakhadiran Koptu HB.

” Hal tersebut bukan tanpa asalan, jika dicermati sebelumnya surat panggil telah dikirimkan jauh- jauh hari maka sudah barang tentu orang yang menerima panggilan tersebut harus bersiap dan taat hukum,” paparnya.

” Bahkan sebagai prajurit yang terlatih taat hukum seharusnya Koptu HB menghadirinya. Kemudian jika alasan pindah tugas dan adanya pergantian Pimpinan Batalyon patut dicurigai secara hukum,” tambahnya.

Dimana kasus tersebut menjadi atensi nasional dan internasional. Bahkan Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat dan Pangdam I/BB menyangkal adanya keterlibatan oknum TNI dalam kasus wartawan Rico.

Maka, untuk menguatkan ‘statement’ para petinggi AD tersebut dalam hal ini Koptu HB seyogyanya taat pada hukum agar mengikuti persidangan dan membuktikannya saat pemeriksaan dipersidangan, tetapi hal tersebut tidak dilakukan.

Anehnya lagi, seharusnya Koptu HB tidak di pindahkan karena permasalahan ini sedari awal di kait-kaitkan dengannya dan juga diketahui publik khususnya warga karo. Serta pimpinan Koptu HB juga mengetahui jika yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi saat di kepolisian.

” Memang aneh jika disaat hendak dipanggil dipersidangan Koptu HB dipindah tugaskan,” ungkap Irvan yang juga Direktur LBH Medan.

Oleh karena itu LBH Medan menduga adanya ke khawatiran Koptu HB dalam menghadiri persidangan tersebut. Serta jika ke khawatiran tersebut semakin terlihat dengan banyaknya media baik TV, cetak dan online yang sudah menunggu kehadiran Koptu HB di persidangan.

” Sebenarnya secara hukum tidak ada lagi alasan bagi POMDAM I/BB guna menindaklanjuti laporan Eva yang merupakan anak korban almarhum Rico,” tegasnya.

Menurut LBH dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico dan keluarganya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, KUHP, UU TNI dan UU Perlindungan Anak. (JJ)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *