Fraksi PDI Perjuangan Desak Wali Kota Medan Benahi Data Bansos dan Perkuat Layanan Kesehatan

BLOKBERITA.COM — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mendesak Wali Kota Medan untuk bertindak tegas dalam menanggapi berbagai keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya, masih ditemukan warga miskin yang tidak tersentuh bantuan, sementara sebagian penerima justru berasal dari kalangan mampu.

Desakan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (6/4/2026), saat penyampaian jawaban fraksi atas tanggapan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 mengenai sistem kesehatan daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen Tarigan, didampingi Wakil Ketua DPRD Zulkarnaen SKM dan Hadi Suhendra, serta dihadiri para anggota dewan, unsur sekretariat DPRD, dan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan.

Johannes mengungkapkan, pihaknya kerap menerima laporan masyarakat terkait ketidaktepatan distribusi bantuan sosial. Temuan tersebut diperoleh saat pelaksanaan reses maupun sosialisasi peraturan daerah yang dilakukan anggota dewan di berbagai wilayah Kota Medan.

Menurutnya, persoalan tersebut diduga terjadi akibat lemahnya proses verifikasi dan pembaruan data oleh Dinas Sosial Kota Medan. Ia menilai pendataan yang dilakukan belum berjalan optimal dan tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Wali Kota Medan segera menginstruksikan jajarannya melakukan pendataan ulang secara menyeluruh dan akurat. Pendataan tersebut diharapkan mampu menjangkau warga miskin yang selama ini belum pernah menerima bantuan agar dapat masuk dalam daftar penerima.

Selain menyoroti persoalan bantuan sosial, Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan dukungan terhadap pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan. Pembahasan lanjutan diusulkan dilakukan melalui pembentukan panitia khusus dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Johannes menjelaskan, perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran fasilitas kesehatan tingkat pertama agar dapat menangani lebih banyak kasus secara mandiri. Sementara itu, rumah sakit akan difokuskan sebagai pusat layanan rujukan yang lebih efisien.

Ia menambahkan, reformasi sistem kesehatan juga mencakup transformasi rumah sakit khusus menjadi rumah sakit umum guna memperluas cakupan layanan. Langkah ini dinilai penting agar kebutuhan kesehatan masyarakat dapat terpenuhi secara lebih menyeluruh.

Di sisi lain, peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga kesehatan serta penerapan digitalisasi layanan juga menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan reformasi tersebut.

“Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih cepat, terjangkau, dan berkualitas,” pungkasnya.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *