BLOKBERITA.COM – Sebanyak 8 oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA) yakni tak layak untuk bersidang.
Hal itu berdasarkan pengumuman dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA) Nomor: 2295/BP/PENG.KP. 8.2/IV/2026 Tentang Sanksi/Hukuman Disiplin tertanggal 30 April 2026 terhadap 19 Hakim (Karir), 7 Hakim Ad Hoc, 1 Panitera dan 1 Panitera Pengganti (PP) dengan total 28 orang dari 11 Pengadilan (Negeri dan Agama) di tanah air.
” Yang sangat mengejutkan ada 8 hakim dan 1 PP dari 28 jumlah yang dijatuhi sanksi itu ada di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus dengan klasifikasi 4 hakim karir dan 4 hakim ad hoc,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra dan Abdi Negara Situmeang dalam siaran persnya di Medan, Rabu (13/05/2026).
Kedelapan hakim dan 1 PP itu antara lain yaitu: 1. DR. S S, SH, MH. 2. F, SH. 3. M S, SH, MH. 4. L S D, SH, MH dan 5. Dr M A G P H G, SH, MH. 6. U T, SH, MH. 7. M L, SH. 8. SD, SH, SE, MH, MM.
Dikatakan, adapun sanksi yang dijatuhkan berupa larangan bersidang/non palu selama 6 bulan (sedang) terhadap 1 hakim ad hoc PHI dan 7 lainnya berupa teguran tertulis (ringan).
” LBH Medan menilai sanksi yang dijatuhkan kepada 8 hakim PN Medan adalah merupakan sejarah buruk dan mencoreng dunia peradilan di Indonesia,” tegasnya.
” Bukan tanpa alasan, dari data yang dihimpun LBH Medan dan pemantauan di lapangan baru kali ini dalam sejarah dunia peradilan di lingkungan Mahkamah Agung yang dijatuhi sanksi sebanyak 8 hakim di Pengadilan sama yakni PN Medan,” lanjutnya.
Bahkan, menurut dia, untuk sanksi terhadap para hakim itu membuktikan bahwa memang adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya prinsip berperilaku Adil, Integritas dan Profesionalitas.
Sementara, aturan hukum yang dilanggar oleh ke-8 Hakim PN Medan (Etika Profesi) dan dijatuhi sanksi oleh Bawas Mahkamah Agung RI yaitu :
1. Huruf C Angka 8 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim. Yang mana hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum.
2. Pasal 12 jo 18 ayat (4) Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
” Berperilaku disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan dan Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadr yang tertib d1 dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk rnenjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya,” jelasnya.
Gaji Tinggi Hakim Tidak Jaminan Terhindar Dari Pelanggaran
Disis lain, bahwa untuk gaji tinggi yang diterima hakim tidak serta-merta menjadi jaminan terhindarnya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Banyak kasus menunjukkan bahwa hakim dengan gaji di atas rata-rata masih saja melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bahkan tindak pidana.
Hal ini membuktikan bahwa faktor materi semata tidak cukup kuat untuk membentengi seorang hakim dari praktek-praktek yang bertentangan dengan nilai-nilai integritas, berperilaku adil, baik, arif, serta profesional.
” Oleh karena itu menurut LBH Medan tidak cukup hanya penjatuhan non palu dan sanksi disiplin, Mahkamah Agung juga harus bersih-bersih di PN Medan dengan cara tidak lagi memberikan hakim yang dijatuhi sanksi untuk bersidang di PN Medan, melainkan harus mendapatkan pembinaan khusus dan pemindahan tugas di daerah sebagai bentuk pertanggung jawaban nyata,” imbuhnya.
” Mengapa demikian, sebab sanksi tertulis tidak akan memberikan efek jera. Perlu diketahui publik bahwa ketidak layakan bersidang di PN Medan adalah hal yang patut secara moral dan hukum karena para hakim karir yang terkena sanksi sebelumnya adalah merupakan Hakim Ketua/Wakil Ketua di pengadilan daerah atau hakim senior yang seharusnya sangat paham aturan dan menjadi tauladan bagi hakim-hakim lainnya,” tambahnya.
Maka, LBH Medan dengan tegas mendesak Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk segera memberikan tindakan tegas dengan memindahkan (mutasi) hakim yang melanggar kode etik dan integritas dari PN Medan.
Pemindahan bukanlah hukuman tambahan, melainkan langkah strategis preventif sekaligus restoratif guna menjaga keutuhan integritas peradilan. Penting dilakukan agar publik, khususnya pekerja dan pelaku usaha yang berperkara di PHI, dapat kembali percaya bahwa proses peradilan berjalan secara bersih, adil dan imparsial.
” LBH Medan akan terus mengawal proses mutasi ini sebagai bagian dari komitmen advokasi penegakan etika dan reformasi peradilan. LBH Medan juga meyakini bahwa hanya dengan langkah konkret, transparan dan menjaga integritas hakim, marwah lembaga peradilan dapat dipulihkan dan diperkuat demi terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat,” sebutnya.
Desak Peran Aktif Preventif Komisi Yudisial (KY) Bukan Hanya Bawas MA
Begitu pula dengan pengawasan internal Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) saja jelas tidak cukup untuk menjaga integritas hakim. Pendekatan yang bersifat reaktif dan internal tersebut kerap kali lambat, kurang tegas, serta rawan konflik kepentingan karena berada dalam satu institusi yang sama.
” Akibatnya, pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terus berulang meskipun gaji sudah tinggi dan tuntutan kesejahteraan terus digaungkan. Justru, peran KY harus lebih masif seharusnya untuk mencegah pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh hakim, mengawasi gerak langkah hakim yang mencoba bertindak dan berperilaku diluar nilai-nilai kode etik dan perilaku hakim,” ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa LBH Medan mendesak Komisi Yudisial (KY) agar segera mengambil peran aktif preventif yang lebih kuat bukan sekedar pelengkap, melalui pemantauan dini, sosialisasi ketat, pembinaan karakter bagi hakim, sehingga pengawasan tidak terus-menerus bersifat pemadam kebakaran yang hanya selesai sekelebat, justru menjadi tameng menjaga marwah peradilan agar tercipta sistem pengawasan yang komprehensif dan akuntabel.
Selain itu, pelanggaran yang dilakukan oleh delapan hakim PN Medan dan satu Panitera Pengganti diduga bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM dan UU Kekuasaan Kehakiman. Serta DUHAM dan ICCPR. (JJ)












