Polres Langkat Sikat Sarang Narkoba Tersangka Diciduk Saat Transaksi

petugas saat mengamankan tersangka. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas dari Polres Langkat telah mengobrak-ngabrik sarang narkoba di Titi CP Amal Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti narkotika diamankan dan polisi membakar sebuah gubuk yang selama ini sering dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat meng-konsumsi narkotika.

Selain itu, petugas juga menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 600,65 gram serta menciduk seorang tersangkanya.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa malam (19/05/2026) sekira pukul 23.30 WIB di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Yang herannya, pelaku/tersangka sangat nekat dengan bertransaksi di pinggir jalan persisnya di depan sebuah rumah warga yang ditinggal mudik.

Kasat Resnarkoba AKP Amrizal Hasibuan membenarkan hal itu. Dia menjelaskan bahwa operasi bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga atas aktivitas dari peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Hasil penggeledahan pun petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka pelaku MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur.

” Satu bungkus plastik bening besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 665 gram dari sebuah tas tangan hitam milik pelaku,” katanya pada awak media, kemarin.

Selanjutnya, pihaknya tetap terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Selain itu, masyarakat juga di-imbau untuk tetap proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan memanfaatkan layanan Call Center 110 jika ada melihat dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (JJ)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *