Saat Transaksi Sabu Pinggir Jalan, Polda Sumut Bekuk Pemuda Di Deli Serdang

tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Tersangkanya berinisial SAS alias Piyot (19) yang diamankan petugas terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Satria, Gang Lestari, Kecamatan Deli Tua.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu 0,85 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan itu bermula dari hasil penyelidikan petugas terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

” Tim memperoleh informasi adanya dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Satria, Gang Lestari, Kecamatan Deli Tua. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang terjadi di lapangan,” ujar Kombes Ferry pada pers.

Setelah memastikan informasi yang diterima, personil Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan upaya penyamaran melalui teknik pembelian terselubung terhadap pelaku. Saat proses transaksi berlangsung, petugas yang telah berada di lokasi langsung bergerak melakukan penindakan.

” Ketika pelaku diduga hendak menyerahkan barang kepada petugas yang melakukan penyamaran, personil langsung melakukan tindakan cepat dan mengamankan yang bersangkutan. Dari penggeledahan ditemukan empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” katanya.

Selanjutnya dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang berinisial S alias IO yang saat ini masih tahap penyelidikan petugas. Tersangka juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu dari setiap gram narkotika yang berhasil diedarkan.

Ferry menegaskan, pengungkapan kasus itu menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut dalam menekan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

” Polda Sumut akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya, sehingga mata rantai peredaran narkoba dapat diputus,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (JJ)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *