BLOKBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi serta memastikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rombongan KPK dipimpin Kepala Satgas Korsupgah KPK RI, Uding Juharuddin, dan disambut langsung Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnain, sejumlah anggota DPRD, Pelaksana Harian Sekretaris DPRD (Plt. Sekwan), serta jajaran pegawai Sekretariat DPRD Kota Medan.
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan KPK. Menurutnya, kehadiran lembaga antirasuah tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh unsur DPRD mengenai tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Setelah pertemuan awal di ruang Ketua DPRD, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi internal di ruang rapat paripurna yang diikuti unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan. Dalam forum tersebut, KPK memberikan pemaparan terkait berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Kepala Satgas Korsupgah KPK RI, Uding Juharuddin, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan supervisi dan pendampingan yang dilakukan KPK terhadap pemerintah daerah, termasuk lembaga legislatif.
Menurutnya, fungsi pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pihak eksekutif, tetapi juga legislatif yang memiliki peran strategis dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan pembangunan daerah. Karena itu, berbagai aspek tata kelola pemerintahan perlu menjadi perhatian bersama.
“Kami melakukan evaluasi berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), data pemerintah daerah, serta data Sekretariat DPRD. Dari data tersebut kami dapat mengidentifikasi hal-hal yang perlu dicermati dan dievaluasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Uding.
Ia mengibaratkan upaya pencegahan korupsi seperti pemeriksaan kesehatan atau medical check-up yang dilakukan secara berkala. Langkah tersebut bertujuan mendeteksi lebih awal potensi permasalahan sehingga dapat segera dilakukan perbaikan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
“Jangan menunggu penyakit datang baru memeriksakan diri. Jika ditemukan gejala sejak awal, maka dapat segera dilakukan penanganan dan perbaikan,” katanya.
Dalam pemaparannya, Uding menegaskan bahwa tidak semua temuan dalam pengelolaan anggaran dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Banyak persoalan muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme administrasi yang berlaku.
Karena itu, KPK hadir untuk memberikan pendampingan dan penjelasan terkait berbagai aturan, termasuk yang berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan hibah dan bantuan sosial, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Kami bedah satu per satu berbagai potensi masalah agar dapat dipahami sejak dini. Dengan demikian, setiap penyelenggara pemerintahan dapat mengantisipasi risiko yang mungkin muncul,” jelasnya.
Uding juga memberikan ilustrasi sederhana mengenai perbedaan antara masalah administrasi dan tindak pidana korupsi.
“Kalau di rumah ada piring kotor dan cucian yang menumpuk, itu masalah, bukan kasus. Persoalan seperti inilah yang kami ingatkan agar menjadi perhatian dan diperbaiki,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPK melakukan sinkronisasi berbagai sumber data yang berasal dari SIPD, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya untuk mendeteksi potensi penyimpangan secara lebih dini.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan pokir DPRD, penyaluran hibah dan bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola keuangan daerah secara keseluruhan.
KPK juga menyoroti sejumlah praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan, seperti usulan pokir dengan nilai yang seragam di setiap wilayah, pemberian hibah dan bantuan sosial kepada pihak yang sama secara berulang, hingga dugaan pengaturan pemenang dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Setiap wilayah memiliki kebutuhan yang berbeda. Hibah dan bantuan sosial juga harus diberikan secara objektif dan tepat sasaran. Begitu pula proses pengadaan harus berjalan transparan dan kompetitif,” tegasnya.
Di akhir kunjungan, Uding berharap seluruh penyelenggara pemerintahan di Kota Medan semakin berhati-hati dan taat terhadap aturan dalam mengelola anggaran negara. Ia menegaskan bahwa pendekatan pencegahan menjadi prioritas KPK agar potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal.
Menurutnya, berbagai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama ini menjadi pelajaran penting bahwa penyalahgunaan kewenangan harus dicegah melalui penguatan sistem dan peningkatan integritas aparatur negara.
“Jika ditemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan, kami mengingatkan sejak dini agar tidak berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius. Pencegahan adalah langkah terbaik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya.(RS)












