BNNP Sumut Ungkap 2 Kasus Narkoba, 6 Tersangka Diamankan

Kepala BNNP Sumut Brigjen Tatar perlihatkan barang bukti saat konferensi pers. (foto :

BLOKBERITA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) telah mengungkap 2 kasus peredaran Narkoba dari lokasi dan waktu yang berbeda.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Tatar Nugroho didampingi Kabid Berantas dan Intelijen, Kombes CP Sinaga menjelaskan, untuk pengungkapan kasus yang pertama dilakukan, Rabu (20/05/2026) sekira pukul 14.30 WIB di daerah Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

“Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS di bantaran Kereta Api di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Barat. Saat digeledah dari dalam sepeda motor Honda Beat BK 8090 AMQ ditemukan 1 bungkus plastik berisi 2 bungkus plastik berisikan 2,5 Gram sabu-sabu, “ungkap Brigjen Tatar Nugroho saat menggelar press release di Kantor BNNP Sumut Jalan Balai POM, Kabupaten Deliserdang, Selasa (09/06/2026) sekira pukul 09.30 WIB.

Kemudian petugas pun melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan ES, SA alias Icha dan UM dari SPBU Jalan Setia Budi simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan dan di Family Gang Cendana Blok A, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

“Untuk barang bukti yang disita dari ES sebanyak 613,31 Gram sabu-sabu dan dari HS ada 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 2,51 Gram, sepeda motor NMax, Honda Beat, uang tunai, handphone, mobil Daihatsu Sigra serta perhiasan emas dengan total 64,96 Gram, “paparnya.

Kemudian untuk pengungkapan kasus yang kedua, Minggu (31/05/2026) sekira pukul 08.00 Wib tim dari Seksi Pemberantasan BNNP-SU mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya peredaran narkotika jenis sabu di seputaran Bandar Khalipah, Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Mendapat informasi tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Pada Pukul 16.00 WIB tim pun mendapat Profilling terhadap terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu yang mana berinisial J.

Kemudian tim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekira Pukul 20.00 WIB di pinggir jalan raya tepatnya di Jalan Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara tim melakukan penangkapan terhadap J yang mana ada seorang laki-laki juga bersama J yang mengaku berinisial MZ.

Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap J dan MZ dan didapat 1 buah bungkus plastik putih bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang mana didapat di dalam plastik bewarna merah bertulisan CINT dari mereka berdua, 1 unit Android Merk Redmi 10 5G Bewarna Hijau Tosca dan uang Rp 300.000 milik J dan 1 unit Android Merk Vivo 1820 Bewarna Merah milik MZ.

“Tim melakukan introgasi awal MZ mengaku bahwa masih ada narkotika jenis sabu yang disimpan di rumah yang menjadi tempat tinggalnya di Jalan Pusaka Pasar 11, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, tim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut yang didampingi Kadus setempat dan didapat 1 buah plastik putih bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong jaket yang tergantung di dapur yang mana Jaket tersebut milik MZ yang mana MZ mengakuinya beserta timbangan Elektrik berukuran kecil, “katanya.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, Tim Seksi Pemberantasan BNNP-SU membawa J dan MZ beserta barang bukti ke kantor BNNP Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tutupnya.  (REL)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *