BLOKBERITA.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung meringkus buronan kasus khalwat berinisial UTP di Kediri, Jawa Timur. UTP telah berstatus buron sejak 2016 setelah Mahkamah Syar’iyah Aceh menjatuhkan vonis lima bulan 20 hari penjara terhadapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Suhendri, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Teddy Lazuardy Syahputra, mengatakan UTP sempat menghilang usai putusan inkrah.
” Usai putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor telah memanggil para terdakwa untuk menjalani hukuman. Namun, hanya terdakwa I yang memenuhi panggilan. Sementara itu, UTP tidak merespons dan melarikan diri,” ucapnya pada pers, Kamis (20/02/2025).
Selanjutnya, Kejari Banda Aceh menetapkan UTP dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh serta Kejaksaan Agung untuk melakukan pemantauan. Setelah sembilan tahun dalam pelarian, keberadaan UTP akhirnya terdeteksi di Kediri.
” Terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II B Sigli untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/JN/2016/MS Aceh,” jelasnya.
Kasus bermula dari putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh pada 29 Februari 2016 yang menyatakan UTP dan rekannya, I, terbukti bersalah melakukan jarimah khalwat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan 20 hari penjara kepada keduanya. (JJ)