BLOKBERITA.COM -Tersangka Pelarian S (56), seorang pengedar ganja asal Lhokseumawe, Aceh, berakhir di jeruji besi. Dia diringkus oleh personil Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Jum’at (12/06/2026).
Dari tangan tersangka itu, petugas telah mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering siap edar dengan berat mencapai 840 gram.
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
” Begitu menerima informasi dari warga, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan menggerebek lokasi yang dicurigai,” katanya pada para awak media, Sabtu (13/06/2026).
Saat menggeledah kamar yang ditempati tersangka, polisi menemukan satu bungkus besar ganja kering seberat 840 gram. Di hadapan petugas, S tidak berkutik dan langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pria paruh baya ini sengaja membawa ganja langsung dari Aceh untuk dipasarkan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
” Tersangka mengaku pasokan ganja ini dibawa dari Aceh untuk diedarkan di sini. Saat ini kami masih melakukan penyidikan intensif untuk membongkar jaringan yang terhubung dengan tersangka,” pungkasnya sembari menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan mengapresiasi keberanian warga yang telah melaporkan kasus tersebut. (JJ)












