BLOKBERITA.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toba mengamankan 15 pengunjung dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Kamis dini hari (11/06/2026).
Mereka yang diamankan terdiri atas pemilik tempat hiburan, pelayan, serta sejumlah pengunjung yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Toba, Iptu Tri Pranata Purba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi yang kerap terjadi di Café Zior. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran dengan berpura-pura menjadi pengunjung yang memesan ruang karaoke.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap pria berinisial BN (32) saat hendak menyerahkan dua butir pil ekstasi kepada anggota yang menyamar. Tak lama kemudian, polisi juga mengamankan FRS (40) yang diketahui merupakan pemilik tempat hiburan malam tersebut.
Pengembangan selanjutnya mengarah kepada RSS (22) yang diduga menguasai narkotika jenis ekstasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan butir pil berwarna oranye berlambang Moncler yang diduga merupakan pil ekstasi. Selain itu, polisi turut menyita telepon genggam, plastik klip, tisu pembungkus, serta sebuah vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika dan akan diperiksa di laboratorium.
Petugas juga melakukan tes urin terhadap para pengunjung yang berada di dalam lokasi hiburan malam itu. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan 12 orang, yakni JS (38), HES (44), RSR (32), EN (23), BJH (27), RH (31), DES (24), MN (28), HS (31), SF (30), LES (26), dan SDM (29), dinyatakan positif mengandung zat yang mengarah pada penggunaan amphetamine (AMP) maupun THC.
Meski demikian, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari 12 pengunjung tersebut. Mereka diduga sebagai penyalahguna narkotika dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polres Toba.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga masing-masing pihak yang diamankan memiliki peran berbeda. Pemilik tempat hiburan diduga mengetahui dan membiarkan aktivitas peredaran narkotika berlangsung di lokasi usahanya, sementara pihak lainnya diduga berperan sebagai perantara maupun penguasa barang terlarang tersebut.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan peredaran ekstasi di wilayah Kabupaten Toba. Polres Toba menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat secara serius. (REL)












