BLOKBERITA.COM – Sebanyak 37 tersangka narkoba sekira kurun waktu dua bulan diringkus Polda Sumut dan Polres jajaran dengan menyita 97 Kg sabu.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan ke-37 tersangka itu dari 25 kasus. Periode pengungkapan dari 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025.
” Dalam dua bulan terakhir, kita telah mengungkap 25 kasus narkoba dengan 37 tersangka. Namun, yang saya tonjolkan para rekan di polres yang telah melakukan pengungkapan dengan barang bukti cukup banyak, ini merupakan kolaborasi antara polda dan polres jajaran,” sebutnya di Mapolda Sumut, Senin (24/02/2025).
Jenderal bintang dua itu juga menyebutkan bahwa jumlah tersebut merupakan pengungkapan gabungan antara Polda Sumut, Polres Asahan, Polres Batu Bara, Polrestabes Medan dan Ditpolairud Polda Sumut. Dengan rincian, Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan 33 tersangka dan lainnya masing-masing satu tersangka.
” Narkoba adalah penjahat, saya perang terhadap narkoba, saya tidak mau main-main dengan narkoba. Ada tuh di belakang (menunjuk ke para pelaku) itu kenapa diperban kakinya, sementara masih baik itu, nanti kalau sudah apalagi, saya tidak ragu ragu menindak pelaku, tidak ada tempat pelaku narkoba di Sumut,” tegasnya.
Sementara, Direktur Narkoba Kombes Yemi Mandagi memaparkan terdapat 97 kilogram sabu-sabu, 38 gram ganja dan 2.180 butir ekstasi yang diamankan selama periode tersebut. Antara lain penangkapan 10 Kg sabu-di Asahan dan Batu Bara serta 33 Kg yang ditangkap Polrestabes Medan. Para pelaku yang diamankan ini terdiri dari jaringan lokal, nasional dan internasional. ” Ini ada jaringan lokal, nasional dan juga internasional,” jelasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara