BLOKBERITA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tindakan intimidasi dan pelanggaran kerja jurnalistik terhadap awak Media Mistar yang dilakukan oknum Panitera Pengganti PN Medan bersama ‘Preman’.
” Perlu diketahui Wartawan/Pers dalam menjalankan kerjanya dilindungi UU Pers Nomor 40/1999, jadi tidak dibenarkan jika ada pihak-pihak yang ingin menghambat apalagi mengintimidasi, ya harus berhadapan dengan hukum,” tegas Irvan Saputra didampingi Sofyan Muis Gajah dalam keterangan pers di Medan, Rabu (26/02/2025).
Pernyataan itu disampaikannya menyikapi adanya kasus yang dialami seorang wartawan dalam menjalankan tugas profesinya yakni saat liputan diduga diintimidasi oleh para oknum yang diduga ‘preman’ di PN Medan, kemarin.
Menurut Direktur LBH Medan itu, sebagaimana amanat pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, ” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,” ungkapnya.
” Oleh karena itu pihak-pihak yang diduga terlibat harus ditindak tegas,” tambahnya.
Sebagaimana pemberitaan, Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan bernama Sumardi dan sejumlah orang yang diduga preman memaksa awak media Mistar untuk menghapus foto persidangan.
Tindakan tersebut terjadi ketika awak media Mistar meliput sidang kasus dugaan penipuan yang menyeret terdakwa Desiska Br Sihite di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan pada Selasa sore.
LBH Medan sangat mengecam tindakan oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan dan sejumlah orang (preman) tersebut. Dan itu merupakan bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap pers dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Oleh karena tindakan tersebut harus ditindak tegas, pihaknya juga mendesak Kepala PN Medan agar anggotanya diberi tindakan tegas.
” Kuat dugaan adanya ‘kongkalikong’ antara PP dan sejumlah orang (preman) supaya jangan memberitakan jalannya persidangan kepada wartawan bersangkutan. Maka LBH medan juga mendesak KY Sumut untuk melakukan pemantauan,” terangnya.
Tidak hanya intimidasi, tambahnya, patut diduga persidangannya akan tidak objektif dan dikhawatirkan tidak memberikan rasa keadilan kepada korban maupun masyarakat tanpa adanya peliputan dari para jurnalis.
Selanjutnya, dari kasus yang dialami oleh Dedy, juga telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Polrestabes Medan. ” Maka LBH Medan juga mendesak Polrestabes untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” sebutnya.
Disamping itu, pihak LBH mengimbau masyarakat bila ada tindakan para insan pers yang bertentangan dengan hukum dan kode etik maka dapat mengadukannya ke Dewan Pers.
” Sesungguhnya tindak paksa penghapusan foto terhadap pers telah bertentangan dengan UUD 1945, UU No 31/1999 tentang HAM, UU No 40/1999 tenang Pers, DUHAM dan ICCPR. (JJ)