BLOKBERITA.COM – Usai berhasil menyita miliaran rupiah dari penggeledahan Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu malam (08/07/2026) langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Hal itu dilakukan terkait bagian dari upaya membongkar dugaan kejahatan besar yang melibatkan praktek mafia perkara dan tindak pidana korupsi sehingga mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pun angkat bicara. Dia mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan melalui joint committee antara Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah menarik perhatian karena diduga berkaitan dengan rangkaian perkara yang saling berhubungan.
” Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah restoran yang disebut sebagai restoran Prancis dan disinyalir berkaitan dengan Febri Adriansyah. Hal ini sangat menarik karena penggeledahan tersebut melibatkan joint committee antara Kortas Tipidkor Polri dan penyidik Polda Metro Jaya. Pertanyaannya, sesungguhnya mereka sedang menyelidiki perkara apa?,” tanya Sugeng pada pers, kemarin.
Namun begitu, pihaknya mengaitkan penggeledahan yang dilakukan adalah perkara yang pernah ditangani Polda Metro Jaya terhadap Feriyanto Hong Keriwang. Dalam catatan IPW, Feriyanto diperiksa dalam penyidikan yang berawal dari laporan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang anggota Densus 88 setelah yang bersangkutan diduga melakukan penguntitan.
” Berdasarkan informasi yang diperoleh IPW, saat pemeriksaan berlangsung muncul keterangan yang menyebut Feriyanto Hong Keriwang diduga berperan sebagai perantara pengurusan perkara di Kejaksaan Agung, khususnya perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” jelasnya.
Selain itu, IPW juga menduga terdapat aliran dana dalam jumlah besar dari praktek tersebut. Bahkan, menurut Sugeng, salah satu perkara yang diduga di-brokeri adalah perkara Tankian.
” Diduga, dalam konteks tersebut, dia menjadi broker perkara untuk mengamankan perkara-perkara pihak yang sedang diperiksa. Diduga pula terdapat aliran dana dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Selain itu, IPW menyoroti penyidikan yang sedang dilakukan Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan manipulasi kualitas batu bara yang dipasok sejumlah perusahaan kepada PLN atau PLTU. Dugaan manipulasi itu disebut telah menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp5 triliun.
” IPW memperoleh informasi bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat memiliki keterkaitan dengan seorang aparat atau pejabat penyelenggara negara yang merupakan penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Agung,” bebernya.
” Karena itu, IPW melihat joint committee antara Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya ini mengarah pada pihak yang sama, yakni penyelenggara negara atau aparatur sipil negara yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, baik sebagaimana diatur dalam pasal 2 maupun pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ataupun dalam perkara suap,” tambahnya.
IPW mendukung penuh langkah Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut, baik yang melibatkan pihak swasta maupun oknum penyelenggara negara.
” Langkah Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya yang melakukan joint committee melalui penggeledahan di beberapa lokasi tersebut untuk mengungkap pihak-pihak swasta yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, sekaligus pihak penyelenggara negara yang ketika menangani perkara diduga menerima suap,” tuturnya.
Menurut dia, langkah yang dilakukan aparat penegak hukum sudah merupakan tindakan yang sangat besar dan berpotensi membuka praktek korupsi yang selama ini tertutup. Itu merupakan langkah yang sangat menggemparkan dan sangat spektakuler dari Kortas Tipidkor maupun Polda Metro Jaya.
” IPW mendukung agar seluruh fakta diungkap dan dibuka kepada publik, sehingga masyarakat mengetahui bahwa Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya menjalankan tugasnya secara profesional. Di sisi lain, publik juga dapat mengetahui apabila benar terdapat oknum-oknum penyelenggara negara, dalam hal ini penegak hukum, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” pungkasnya. (RED)












