BLOKBERITA.COM – Puluhan warga Pidie menjalani hukuman penjara, akibat terlibat narkoba. Sebagian besar mereka sebagai kurir barang haram tersebut.
” Di tahun 2024, tercatat 65 warga didominasi warga Pidie telah dieksekusi menjalani penjara,” kata Kacabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra pada pers disadur dari #FAKTA ATJEH, Kamis (27/02/2025).
Ia menyebutkan, saat ini kasus yang paling banyak ditangani Cabjari Pidie di Kotabakti adalah kasus narkoba. Hukuman yang dijatuhi terhadap terdakwa, dari 11 tahun hingga 1,5 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhi terhadap terdakwa, tergantung besaran barang-bukti atau BB sabu. ” Usia warga yang terlibat narkoba, mulai dari usia remaja, dewasa dan orang tua. Sementara untuk anak-anak belum ada kita tangani,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dari 65 kasus narkoba yang ditangani Cabjari Pidie di Kotabakti tahun 2024, tercatat satu terdawa wanita yang masih gadis asal Kecamatan Tangse.
Gadis tersebut ditangkap personil Resnarkoba Polres Pidie 2024. Dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Sigli 4 tahun penjara, yang kini menjalani hukuman di Lapas Wanita Pidie.
Menurutnya, gadis asal Kecamatan Tangse itu ditangkap sebagai kurir sabu dan menjual BB sabu milik abang iparnya, yang kini menjadi DPO polisi. (JJ)