Tersangka Bunuh Bocah Perempuan Tetangganya Karena Sakit Hati

bocah yang menjadi korban pembunuhan/ atas dan tersangka/ bawah. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Tersangka Dimas (19), pembunuh bocah perempuan inisial KA (7) yang juga tetangganya,  diringkus petugas Polsek Medan Labuhan dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Kamis malam (27/02/2025).

Kapolres AKBP Janthon Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal membenarkan hal itu. Dia mengatakan saat ditemukan, kondisi korban sangat memilukan.

” Korban dalam keadaan telungkup di lumpur, leher terikat tali, mulut disumpal handuk, tidak mengenakan celana dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ucap Kasat Reskrim AKP Riffi pada wartawan, Jumat (28/02/2025).

Namun begitu, pihak keluarga yang mengetahui bahwa bocah yang menjadi korban itu terakhir kali terlihat bersama tersangka lalu berusaha mendatangi rumah tersangka yang ternyata sudah melarikan diri.

Selanjutnya, usai menerima informasi kejadian, petugas Polsek Medan Labuhan dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan olah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta penyelidikan keberadaan tersangka.

” Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Sunggal. Kemudian tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, tersangka Dimas mengakui perbuatannya. Ia mengaku merencanakan pembunuhan terhadap bocah malang itu karena sakit hati dipecat dari kerjaan, karena abang korban melaporkan bahwa tersangka menjual barang milik perusahaan.

Tidak hanya membunuh korban, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan.

Kini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
” Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (JJ)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *