BLOKBERITA.COM – Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone dengan melaporkan dugaan penghancuran bangunan cagar budaya bekas Rumah Dinas (Rumdis) Jawatan Kepala Pos dan Telegraf Gorontalo ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, JAKARTA (23/7/26).
Menurut MADYA, bangunan tersebut memiliki nilai sejarah yang sangat penting bagi perjalanan bangsa, khususnya bagi masyarakat Gorontalo. Bangunan itu diyakini berkaitan erat dengan perjuangan rakyat Gorontalo di bawah kepemimpinan Pahlawan Nasional Nani Wartabone pada peristiwa patriotik 23 Januari 1942 yang menjadi salah satu tonggak perjuangan kemerdekaan Indonesia.
MADYA menilai penghancuran bangunan bersejarah tersebut tidak hanya menghilangkan sebuah aset fisik, tetapi juga berpotensi menghapus jejak sejarah yang memiliki nilai penting bagi identitas bangsa. Organisasi itu menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk praktik “serakahnomic”, yakni pembangunan yang berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka pendek dengan mengorbankan nilai sejarah, kebudayaan, dan kepentingan generasi mendatang.
Dalam pandangan MADYA, bangunan bersejarah tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai aset ekonomi. Keberadaannya merupakan bagian dari warisan budaya yang dilindungi oleh konstitusi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Karena itu, setiap tindakan pembongkaran harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
MADYA menegaskan, apabila pembongkaran dilakukan tanpa memperhatikan mekanisme perlindungan cagar budaya, maka perbuatan tersebut patut diduga sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi menghilangkan bukti sejarah bangsa. Organisasi itu menilai negara tidak boleh membiarkan praktik semacam ini menjadi preseden buruk dalam upaya pelestarian warisan budaya nasional.
Lebih lanjut, MADYA menyebut pelaporan yang dilakukan keluarga Nani Wartabone merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum. Langkah tersebut juga dinilai sebagai bentuk kepedulian dalam menjaga warisan sejarah agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Di sisi lain, MADYA menilai laporan tersebut juga menjadi cerminan lambannya respons aparat dalam menangani dugaan pelanggaran terhadap cagar budaya. Sejak proses pembongkaran berlangsung, berbagai elemen masyarakat, mulai dari budayawan, akademisi, hingga pemerhati sejarah telah menyampaikan keberatan dan meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan.
Namun demikian, pembongkaran tetap berlangsung hingga bangunan kehilangan sebagian besar keutuhan fisiknya. Padahal, dugaan tindak pidana terhadap cagar budaya bukan merupakan delik aduan sehingga aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk bertindak sejak mengetahui adanya dugaan pelanggaran tanpa harus menunggu laporan dari pihak tertentu.
Menurut MADYA, apabila langkah hukum dilakukan lebih awal, kerusakan terhadap bangunan bersejarah tersebut kemungkinan masih dapat dicegah atau setidaknya diminimalkan. Oleh karena itu, pelaporan yang kini dilakukan keluarga Nani Wartabone dipandang sebagai peringatan keras terhadap lemahnya mekanisme perlindungan cagar budaya.
Dalam pernyataannya, MADYA juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada berbagai pihak. Organisasi itu mendesak Kapolda Gorontalo membentuk tim penyelidikan yang independen, profesional, dan transparan guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, penyidik dari kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diminta segera mengamankan seluruh alat bukti, termasuk dokumen perizinan, rekaman, material bangunan yang masih tersisa, serta memeriksa seluruh pihak yang mengetahui proses pembongkaran agar tidak terjadi hilangnya barang bukti.
MADYA juga meminta Kementerian Kebudayaan bersama Tim Ahli Cagar Budaya dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan cagar budaya di Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.
Tak hanya itu, DPRD Provinsi Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset yang memiliki nilai sejarah.
Menutup pernyataannya, MADYA mengingatkan bahwa ukuran sebuah negara hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya peraturan yang dimiliki, melainkan oleh keberanian aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Organisasi tersebut menilai kegagalan melindungi warisan sejarah sama artinya dengan mengikis legitimasi moral negara di hadapan masyarakat.
MADYA menilai keberanian keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone membawa persoalan ini ke ranah hukum merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kehormatan sejarah bangsa. Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penghancuran cagar budaya tersebut sebagai wujud nyata perlindungan terhadap warisan sejarah Indonesia.(RS)












