Kejari Eksekusi Pasangan Kekasih Sesama Jenis

pelaku saat menjalani eksekusi. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi terhadap pasangan gay (penyuka sesama jenis) yang ditangkap pada November 2024 di kawasan Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Disadur dari Info Banda Aceh instagram.com, eksekusi terhadap pasangan yang masing-masing berinisial AI dan DA dilakukan di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Kamis (27/02/2025).

Dalam prosesi hukuman cambuk tersebut, AI dijatuhi hukuman 82 kali cambukan, sementara DA menerima 77 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.

Selama proses eksekusi, terpidana AI terlihat beberapa kali mengerang kesakitan saat rotan menghantam tubuhnya.

Demikian pula, DA, yang menerima 77 pukulan cambuk, tampak beberapa kali dicek oleh tenaga medis yang memeriksa kondisi kesehatannya. Setelah dipastikan masih mampu melanjutkan, eksekusi dilanjutkan.

Usai menerima cambukan terakhir ke-77, DA tampak sujud syukur di hadapan petugas. Setelah itu, ia digotong oleh petugas kejaksaan dan Wilayatul Hisbah (WH) menuju ruangan transit.

Sebelumnya, Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 85 dan 80 kali terhadap sepasang homoseksual atau gay yang ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 7 November 2024 lalu.

Pasangan penyuka sesama jenis itu adalah AI yang mendapat hukuman 85 kali cambuk dan DA 80 kali cambuk. Keduanya ditemukan dalam keadaan tidak berbusana saat digerebek warga. (JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *