DPRD Medan Ajukan Ranperda Perubahan Penanggulangan Kemiskinan, Perkuat Pendataan dan Pemberdayaan Ekonomi

BLOKBERITA.COM – DPRD Kota Medan menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Ranperda tersebut menjadi salah satu langkah legislatif DPRD Kota Medan dalam memperkuat kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, khususnya dalam menghadapi perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta kebutuhan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks.

Penjelasan pengusul disampaikan Afif Abdillah dari Fraksi NasDem dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026). Afif mengatakan, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan nasional, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta kebutuhan sistem pendataan kemiskinan yang lebih akurat.

Menurut Afif, penanggulangan kemiskinan tidak dapat hanya dilakukan dengan melihat angka dan data statistik. Di balik data tersebut terdapat masyarakat yang membutuhkan akses terhadap berbagai kebutuhan dasar, mulai dari pangan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan hingga perlindungan sosial.

“Data harus menjadi pintu masuk bagi pertolongan, bukan menjadi tembok yang menghalangi masyarakat memperoleh haknya,” tegas Afif.

Ia menjelaskan, salah satu fokus utama dalam perubahan Perda tersebut adalah penguatan sistem pendataan masyarakat miskin. Pendataan diharapkan dapat dilakukan secara valid, terpadu dan diperbarui secara berkala.

Menurutnya, keberadaan data yang akurat menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial dan program pemberdayaan, benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

Afif menilai persoalan data selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Karena itu, pembaruan regulasi diharapkan mampu memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemutakhiran data masyarakat miskin.

Selain penguatan pendataan, DPRD Kota Medan juga mendorong peningkatan koordinasi lintas sektor dalam penanggulangan kemiskinan. Koordinasi tersebut melibatkan perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dunia usaha, lembaga sosial, perguruan tinggi hingga masyarakat.

Afif mengatakan, kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemberian bantuan sosial. Program pemerintah perlu diarahkan pada pemberdayaan masyarakat agar mereka memiliki kemampuan untuk meningkatkan taraf hidup dan keluar dari kondisi kemiskinan.

Pemberdayaan tersebut antara lain dilakukan melalui perluasan akses permodalan, pelatihan keterampilan, kesempatan berusaha dan penciptaan lapangan pekerjaan.

“Penanggulangan kemiskinan harus diarahkan pada pemberdayaan masyarakat agar mereka memiliki kesempatan untuk mandiri secara ekonomi,” ujarnya.

Afif yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu menambahkan, perubahan Perda tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas program penanggulangan kemiskinan, memperkuat ketepatan sasaran program, serta memperluas akses masyarakat miskin terhadap pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, regulasi baru diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Kota Medan.

Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah maupun banyaknya bantuan yang disalurkan kepada masyarakat.

Indikator keberhasilan yang lebih penting, kata Afif, adalah seberapa banyak keluarga yang mampu keluar dari kemiskinan, memperoleh pekerjaan, mengembangkan usaha dan meningkatkan kualitas hidup.

Termasuk memastikan anak-anak dari keluarga miskin tetap mendapatkan akses pendidikan sehingga kemiskinan tidak terus diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Yang sedang kita perjuangkan bukan hanya perubahan sebuah dokumen, tetapi perubahan nasib manusia. Negara harus hadir sebelum semuanya terlambat. Kemiskinan bukan untuk dipelihara, bukan untuk diwariskan tapi harus kita putus bersama,” tegasnya.

Ranperda perubahan tersebut diusulkan oleh tujuh anggota DPRD Kota Medan, yakni Afif Abdillah dari Fraksi NasDem, Henry Jhon Hutagalung dari Fraksi PSI, Johannes H Hutagalung dari Fraksi PDI Perjuangan, Edwin Sugesti Nasution dari Fraksi PAN Perindo, Datuk Iskandar Muda dari Fraksi PKS, Zulham Efendi dari Fraksi PKS, serta Ahmad Afandi di Harahap dari Fraksi Demokrat.

Melalui hak inisiatif tersebut, DPRD Kota Medan berharap perubahan regulasi dapat menjadi dasar yang lebih kuat dalam membangun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi, tepat sasaran dan berorientasi pada peningkatan kemandirian masyarakat.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *