Prapid Arjoni Melawan Kapolda Sumut Dikabulkan PN Medan

penasehat/kuasa hukum LBH Medan bersama korban usai persidangan pra peradilan digelar. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus telah mengabulkan atas seluruh permohonan Praperadilan (Prapid) Arjoni (korban/ibu dengan dua orang anak).

Yang dalam hal ini tidak sahnya Penghentian Penyidikan dari para Termohon yakni Kapoldasu, Dirreskrimum, Kasubdit III TP Jatanras Kompol Jama K Purba, Plt Kanit 4 Subdit III AKP Suyanto Usman Nasution, AKP Hardi H Sianipar dan Bacrul J Ritonga.

Demikian disampaikan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku penasehat/kuasa hukum dari korban dalam siaran persnya, kemarin.

Disebutkan, penghentian penyidikan dugaan tindak penggelapan harta bersama yang mengakibatkan kerugian korban dan dua orang anaknya telah diputus oleh hakim tunggal PN Medan Lodewijk Ivandrie Simanjuntak Nomor 80/Pid.Pra/ 2026/PN Mdn pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 wib

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Arjoni sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya
2. Menyatakan Penghentian Penyidikan oleh Para Termohon Tidak Sah Menurut Hukum (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 juni 2026 dan Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/Henti. Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2026;
3. Memerintahkan Kepada Para Termohon Untuk Melanjutkan Kembali Penyidikan Terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021 dan 4. Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara Sebesar nihil.

Sebelum putusan dibacakan para pihak memberikan konklusi (kesimpulan). Pasca sidang konklusi hakim menskors persidangan untuk dilanjukat ke agenda Putusan.

” Memasuki sidang putusan, Hakim Lodewijk membaca dengan tegas Putusan Praperadilan tersebut,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra bersama Steven Canisius dan Siti Khadijah Daulay.

Menurut kuasa hukum, melalui putusan Praperadilan Hakim juga menilai jika alasan penghentian penyidikan yang menyatakan bukan merupakan tindak pidana tidak dapat dibenarkan karena tidak adanya fakta baru yang berkaitan dengan alasan tersebut dan penghentian hanya berdasarkan koordinasi.

” Bahkan hakim menyatakan sebelum penghentian penyidikan justru penyidik telah menemukan tindak pidana dan sejak awal penyidik telah menyakini jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti dan didukung dengan putusan Praperadilan Nomor:20/Pid.pra/2025/PN Medan yang diputus oleh hakim Monita Honeisty Br Sitorus secara tegas menyatakan penetapan Heri Rahman Sah menurut hukum,” jelasnya.

Oleh karenanya, dari putusan praperadilan PN Medan, LBH Medan mengapresiasi putusan a quo dan menilai hakim telah memberikan keadilan kepada Arjoni.

” Atas putusan Praperadilan LBH juga meminta Kapolda Sumut untuk segera menindaklajuti putusan dan secara tegas menyatakan jika Kapolda Sumut dan jajaranya telah bertentangan dengan UUD 1955, UU 39/1999 tentang HAM dan Khusus nya KUHAPidana,” tegasnya.

Tindakan para Termohon juga merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang secara nyata telah merugikan Arjoni dan anak-anaknya dalam mencari keadilan.

Dalam siaran persnya itu disebutkan pula bahwa diketahui jika laporan korban telah secara berlarut-larut (Undue Delay) tidak diselesaikan dalam artian 5 (lima) tahun lamanya pasca laporan polisi dimana hal itu jelas menggambarkan ketidakprofesionalan Polda Sumut.

Namun, dengan berjalannya waktu Polda Sumut menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka dan atas penetapan tersebut Heri Rahman mengajukan Praperadilan ke PN Medan yang akhirnya diputus oleh hakim PN Medan Monita Honeisty Br Sitorus, sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor : 20/Pid.Pra/2025/PN Medan.

” Hakim Tunggal secara tegas menyatakan untuk Penetapan Tersangka Sah Menurut Hukum. Dan dengan kata lain menolak Praperadilan dari Heri Rahman selaku tersangka,” ungkapnya.

Tetapi anehnya, Polda Sumut malah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti. Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dan Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/Henti. Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum, 26 Juni 2026 dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

” Atas penghentian penyidikan tersebut, Arjoni mengajukan permohonan Praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam melakukan Penghentian Penyidikan,” sebutnya.

Dalam proses persidangan praperadilan, Arjoni melalui kuasanya LBH Medan menghadirkan alat bukti baik itu surat, saksi dan ahli (Fiqih & Pidana).

Ahli Fiqih yang diajukan Assoc Prof Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib dan ahli pidana Rina Melati Sitompul keduanya dari Universitas Dharmawangsa secara tegas memberikan keterangan sebagaimana keahlian masing-masing.

Kedua ahli menekankan pentingnya pemenuhan prosedur hukum dalam setiap tindakan baik secara fiqih maupun KUHAPidana terkait penghentian penyidikan.

LBH Medan menilai putusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan penanganan perkara Arjoni, tetapi juga menegaskan pentingnya setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini KUHAPidana demi keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat.

” Kita dari LBH Medan menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya harus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Serta tidak ada Privilege (keistimewaan ) bagi siapapun dihadapan hukum termasuk Heri Rahman,” pungkasnya. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *