Resmi 2 Oknum Perwira Polresta Banda Aceh Di PTDH

kedua oknum perwira Polresta Banda Aceh yang di PTDH. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Oknum Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dan juga Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Jabir secara resmi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Mabes Polri.

Putusan tersebut dijatuhi usai keduanya menjalani sidang kode etik di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (28/08/2026).

Usai pemecatan, selanjutnya penanganannya langsung dilimpahkan ke pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri untuk proses penyidikan pidananya. Kini, kedua oknum tersebut resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebagaimana diketahui, bahwa dugaan pelanggaran etik dan prosedurnya bermula ketika pihak Divpropam Mabes Polri memboyong kedua perwira itu ke Jakarta pada Rabu (05/08/2026). Sejak saat itu, keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.

Sebelum jatuhnya sanksi PTDH, sempat pula beredar kabar spekulasi di internal Polda Aceh terkait penyebab diamankannya kedua pejabat kepolisian tersebut.

Namun dengan adanya sanksi yang memutuskan kedua oknum di PTDH, maka spekulasi itu pun terbantahkan. (J J)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *