Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus Hingga Puluhan Juta

pengungkapan kasus Ditres Siber saat konfrens. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar praktik penipuan online atau scam dengan modus menawarkan keuntungan kepada korban melalui misi menonton cuplikan film.

Dalam aksinya, para pelaku menjanjikan bonus mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Namun, untuk mendapatkan keuntungan tersebut, korban justru diarahkan terus-menerus melakukan transfer uang dengan dalih deposit.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan dua tersangka berinisial CMA dan MM telah diamankan dari sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor.

“Kami mengungkap praktik penipuan online dengan modus korban diminta mengerjakan tugas atau misi berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan atau bonus,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (03/09/2026).

Bayu menjelaskan, modus tersebut dimulai dengan pembuatan iklan di media sosial. Tersangka CMA berperan membuat iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram menggunakan Meta Ads. Iklan itu menawarkan program berlangganan atau misi menonton film dengan biaya tertentu dan menjanjikan keuntungan bagi para peserta.

Korban yang mengklik iklan tersebut kemudian secara otomatis diarahkan masuk ke dalam grup Telegram yang telah disiapkan para pelaku.

“Setelah masuk, member diarahkan untuk mengerjakan tugas dan melakukan deposit. Semakin banyak tugas yang diselesaikan, korban diyakinkan bahwa bonus yang diperoleh juga semakin besar,” jelasnya.

Namun, ketika korban berupaya menarik saldo bonus yang dijanjikan, uang tersebut tidak dapat dicairkan. Para pelaku kemudian kembali meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan saldo harus ditambah agar seluruh keuntungan dapat ditarik.

“Korban terus diarahkan untuk melakukan transfer kembali. Padahal bonus yang dijanjikan pada akhirnya tidak bisa ditarik,” ungkap Bayu.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dua tersangka pada 19 Agustus 2026. Selain CMA dan MM, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial BA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut dalam menindak berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan ruang digital untuk menjerat masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran keuntungan instan di media sosial yang mengharuskan pengguna terlebih dahulu mengirimkan sejumlah uang.

“Modus kejahatan siber terus berkembang dan memanfaatkan berbagai platform digital. Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran bonus atau keuntungan yang mensyaratkan deposit maupun transfer uang secara berulang,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

Saat ini, CMA dan MM telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut sejak 20 Agustus 2026. Sementara itu, polisi masih memburu tersangka BA yang diduga berperan membujuk korban untuk kembali melakukan deposit.  (REL)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *