BLOKBERITA.COM — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan meminta perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan tidak berhenti pada perubahan regulasi semata. Kebijakan tersebut harus mampu melahirkan program yang tepat sasaran, terukur, serta mendorong masyarakat miskin menuju kehidupan yang lebih mandiri.
Hal itu disampaikan Fraksi Partai Gerindra melalui anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (7/9/2026), dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hj Sri Rezeki dan H Zulkarnaen SKM. Hadir dalam rapat tersebut para anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit beserta jajaran.
Dalam pandangannya, Dame mengatakan penanggulangan kemiskinan membutuhkan kebijakan yang tidak hanya memberikan bantuan dalam jangka pendek, tetapi juga mampu menciptakan jalan keluar bagi masyarakat agar dapat meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan.
Menurutnya, bantuan sosial atau bansos tidak seharusnya diposisikan sebagai tujuan akhir dalam penanggulangan kemiskinan. Bantuan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat kemampuan keluarga penerima manfaat sehingga secara bertahap dapat memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.
“Fraksi Partai Gerindra menekankan pentingnya bantuan sosial yang tidak hanya bersifat seremonial atau sekadar membagikan bantuan semata. Bantuan tersebut harus menjadi jembatan menuju kemandirian keluarga dan bukan menjadi tujuan akhir,” kata Dame.
Ia menyebutkan terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian Fraksi Gerindra dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut. Salah satunya menyangkut pengawasan terhadap anggaran penanggulangan kemiskinan.
Gerindra menilai anggaran yang digunakan untuk berbagai program penanggulangan kemiskinan merupakan uang rakyat. Karena itu, penggunaannya harus dipastikan berdasarkan data yang akurat, tepat sasaran, tepat program dan tepat anggaran.
Ketepatan tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya pemborosan anggaran, program yang tidak efektif maupun tumpang tindih bantuan antarinstansi.
Selain persoalan anggaran, Fraksi Gerindra juga meminta adanya evaluasi terhadap kebijakan penanggulangan kemiskinan yang selama ini berjalan. Perda yang baru nantinya harus mampu menjawab persoalan yang terjadi di lapangan dan tidak sekadar menjadi dokumen hukum yang baik secara administratif.
“Jangan sampai angka kemiskinan hanya turun di atas kertas, sementara masyarakat masih merasakan kesulitan dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Dame.
Gerindra juga mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 apabila perubahan tersebut benar-benar diarahkan untuk memperbaiki basis data kemiskinan. Data yang akurat dinilai menjadi salah satu kunci agar intervensi pemerintah dapat diberikan kepada warga yang memang membutuhkan.
Selain itu, koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) juga perlu diperkuat. Menurut Gerindra, persoalan kemiskinan tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu instansi karena berkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari ekonomi, pekerjaan, pendidikan, kesehatan hingga perlindungan sosial.
Karena itu, perubahan perda diharapkan dapat memperkuat integrasi program pemerintah agar kebijakan yang dijalankan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya aspek pemberdayaan masyarakat. Program penanggulangan kemiskinan harus diarahkan pada penguatan ekonomi keluarga, pembukaan akses pekerjaan dan peningkatan keterampilan masyarakat.
Di sektor pelayanan dasar, masyarakat miskin juga harus memperoleh akses yang memadai terhadap pendidikan dan kesehatan. Sementara kelompok rentan perlu mendapatkan perlindungan yang lebih kuat agar tidak semakin terpuruk akibat persoalan ekonomi.
Dame menambahkan, transparansi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program juga harus diperkuat. Setiap program penanggulangan kemiskinan harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas sehingga hasilnya dapat diukur dan dievaluasi secara berkala.
Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi langkah DPRD Kota Medan yang mengajukan Ranperda perubahan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan. Namun, apresiasi tersebut harus dibarengi pembahasan yang serius, terbuka dan berbasis data.
Gerindra berharap perubahan perda nantinya dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi Pemko Medan dalam menjalankan program penanggulangan kemiskinan secara komprehensif.
Dengan kebijakan yang tepat, terintegrasi dan berorientasi pada pemberdayaan, penanggulangan kemiskinan di Kota Medan diharapkan tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan, tetapi juga mampu membuka kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.(RS)












