BLOKBERITA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terus mengecam dengan keras karena berulangnya sejumlah kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah mengakibatkan puluhan ribu anak menjadi korban.
Salah satunya seperti kasus Febiola boru Purba, seorang siswi berprestasi dari SMK Swasta Bersama Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang kini harus menjadi korban keracunan MBG akibatnya telah mengalami hilang ingatan (Amnesia) hingga 70 %.
” Kejadian ini merupakan gambaran nyata bagaimana persoalan keracunan MBG bukan hanya persoalan teknis semata melainkan dugaan tindak pidana yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi Richard SD Halomo bersama Siti Khadijah Daulay dalam siaran pers di Medan pada Senin (08/09/2026).
LBH Medan secara tegas dan berulang kali menyampaikan kepada pemerintah dan publik jika Proyek MBG harus diberhentikan karena jelas merugikan bangsa dan negara. Serta hanya dijadikan proyek untuk menguntungkan orang-orang tertentu (Aparat, Ormas dan Afiliasi Partai Politik).
Dia mengatakan bahwa, keracunan MBG seyogianya bertentangan dengan pasal 28B ayat (2) dan pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta UU Nomor 39/1999 tentang HAM dan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, menegaskan kewajiban negara untuk menjamin kelangsungan hidup, kesehatan, keselamatan, dan perlindungan anak.
Dalam perspektif HAM Internasional, kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam pasal 6 dan pasal 24 ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12/2005, serta pasal 3 dan pasal 25 DUHAM, yang menjamin hak hidup, perlindungan khusus bagi anak, serta hak atas standar kehidupan yang memadai bagi kesehatan dan kesejahteraan.
” LBH Medan menilai permasalahan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan minta ‘maaf’, lalu menuntup SPPG dan memberhentikan kepala SPPGnya,” tegasnya.
” Melainkan negara harus bertanggungjawab dalam hal ini Presiden Prabowo dan Kepala BGN Sudaryono untuk memberhentikan MBG. Apa yang dialami Febiola boru Purba dan puluhan ribu anak lainnya merupakan persoalan hak asasi manusia, maka secara konstitusi negara bertanggung jawab atas perlindungan anak dan keamanan pangan,” tambahnya.
Menurut pihaknya, bahwa persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang hanya semata-mata sebagai kesalahan teknis atau kelalaian petugas dapur MBG. Sebab, makanan yang disediakan oleh program pemerintah itu secara berulang telah menyebabkan anak-anak yang menjadi masa depan bangsa harus mengalami gangguan kesehatan, bahkan luka berat.
” Oleh karenanya, permasalahan keracunan MBG tidak cukup diselesaikan hanya dengan kata ‘MAAF’ ataupun sanksi administratif yakni dengan penutupan SPPG dan pemecatan kepala SPPG, tetapi harus diusut tuntas secara hukum pidana,”
Dia juga menyebutkan, keracunan MBG tidak hanya melanggar KUHPidana baru tetapi juga melanggar pasal 86 (2) jo pasal 140 Undang-undang Nomor 18/2012 tentang Pangan menyatakan : Setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan. Apabila dilanggar maka dapat dikenakan dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 4.000.000.000 (Empat Miliar Rupiah).
Selain itu, persoalan keracunan MBG seyogianya dapat dikatakan sebagai dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat.
” Sehingga timbul penyakit (keracunan) sebagaimana yang diatur dalam pasal 474 ayat (2) KUHPidana baru dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori III (50.000.000),” jelasnya.
Berdasarkan data terbaru, jumlah korban akibat keracunan MBG sejak program berjalan telah melampaui 50.000 orang, sementara data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 43.838 korban sejak 2025 sampai Agustus 2026, dengan 15.735 korban sepanjang Januari–Agustus 2026. Begitu juga data MBG Watch ada 42 Ribu anak menjadi korban.
” Artinya, persoalan keamanan pangan dalam MBG bukan kejadian tunggal, melainkan persoalan sistemik yang terus berulang dan merugikan anak bangsa,” ungkapnya.
Lebih memprihatinkan, katanya, dalam masa kepemimpinan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 22 Juli 2026 dengan jumlah korban pada periode Juli–Agustus 2026 tetap menunjukkan angka yang sangat tinggi.
” Pergantian tersebut bukannya menunjukkan perbaikan tata Kelola MBG justru menambah daftar panjang dari korban-korban anak keracunan MBG,” terangnya.
Disisi lain, LBH Medan juga mendesak Kapolda Sumut dan jajaran untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Febiola dan ratusan anak yang telah menjadi korban.
” Guna menemukan apakah makanan yang diberikan kepada anak tidak memenuhi standar keamanan pangan akibat kelalaian dalam pengadaan, pengolahan, penyimpanan, pendistribusian, atau pengawasan, serta terdapat hubungan sebab-akibat dengan timbulnya korban hingga menemukan tersangkanya,” ucapnya.
Maka, persoalan ini tidak lagi semata-mata bersifat administratif, tetapi wajib diuji sebagai dugaan tindak pidana. ” Pertanggungjawaban harus ditelusuri terhadap seluruh pihak dalam rantai penyelenggaraan MBG, termasuk Pemilik, Karyawan/Pegawai dan Pengawasan SPPG,” tegasnya.
Tidak hanya itu, LBH Medan mendesak pula Kepolisan Sumatera Utara untuk membuka secara terang benderang permasalah keracunan MBG kepada korban dan masyarakat baik hasil laboratoriumnya dan penegakan hukum pidananya. (J J)












