BLOKBERITA.COM – Petugas Satresnarkoba Polres Batubara melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis MDMA atau ekstasi di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara pada Minggu dini hari (13/09/2026).
Informasi diperoleh, bahwa pada pengungkapan tersebut, petugas telah mengamankan empat tersangka terdiri dari tiga pria dan seorang wanita. Mereka masing-masing berinisial VNSH (19), IRW (29), MR (27), dan FNR (25).
Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan kepemilikan narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan VNSH di wilayah Sei Balai.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima pil MDMA/ekstasi, tiga warna pink dan dua hijau.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tiga lainnya di sejumlah lokasi di wilayah Sei Balai.
Selain ekstasi, turut pula diamankan empat telepon seluler, satu kotak rokok serta uang tunai Rp250 ribu.
Petugas menduga barang tersebut berkaitan dengan rencana peredaran di tempat hiburan malam. Namun, asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih dalam proses pendalaman.
Keempat tersangka yang diamankan beserta barang bukti kini menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Satresnarkoba Polres Batubara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (J J)












