Tahanan Kejaksaan Selundupkan Sabu Ke LP Digagalkan

pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di Lapas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Upaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi, Aceh Timur dapat digagalkan petugas.  Seorang tahanan titipan jaksa berinisial FN langsung diamankan setelah petugas menemukan satu paket bubuk putih yang diduga sabu dalam pemeriksaan pada Kamis (24/09/2026).

Temuan itu terungkap saat petugas Lapas Kelas IIB Idi memeriksa FN. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan paket yang diduga berisi sabu yang disembunyikan di kondom sarung. Sebuah telepon seluler juga ditemukan dari pemeriksaan terhadap tahanan tersebut.

Temuan tersebut langsung dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Aceh Timur. FN kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Heriyanto Syafrie, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengawasan petugas dan koordinasi dengan kepolisian. Dia menyebut pengawasan terhadap barang maupun tahanan akan diperketat untuk mencegah narkotika masuk ke dalam lapas.

” Ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama seluruh jajaran terkait. Kami tidak akan berhenti pada penindakan, tetapi akan terus memperkuat pencegahan dan pengawasan terhadap peredaran narkotika,” kata Heriyanto pada pers, kemarin.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur AKP Veri Syahputra mengatakan polisi masih mendalami temuan tersebut. Pemeriksaan akan diarahkan pada keterangan FN serta barang bukti yang telah diamankan.

” Kami akan menelusuri dari mana barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dan bagaimana barang itu dapat dibawa hingga ke lingkungan lapas,” terangnya.

Temuan ini kembali menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran narkotika tidak berhenti di luar tembok penjara. Upaya memasukkan barang terlarang ke dalam lapas menjadi celah yang harus ditutup melalui pemeriksaan berlapis dan koordinasi antara petugas pemasyarakatan dengan para aparat penegak hukum. (J J)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *